Kepala BKKBN Hasto Wardoyo resmi diusung PDI Perjuangan sebagai calon Wali Kota Jogja. Namun, ia pernah dua periode menjabat Bupati Kulon Progo. Lalu bagaimana keabsahan Hasto untuk nyalon Wali Kota Jogja?
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jogja, Erizal, menyebut usai periode pendaftaran bakal calon Wali kota dan wakil wali Jogja nantinya akan ada proses verifikasi data.
Mengenai keabsahan Hasto dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Jogja, menurutnya, akan diuji pada masa verifikasi data tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat yang kami verifikasi (saat pendaftaran) adalah syarat minimal dukungan dan legalitas yang memberi dukungan. Terkait nanti dokumen masa jabatan dan lain-lain, nanti ada tahapan verifikasi," jelas Erizal di Kantor KPU Kota Jogja, Tegalrejo, Kamis (29/8/2024).
"Nanti coba kami verifikasi, apakah (terhitung) dua periode atau satu periode (Hasto menjabat Bupati Kulon Progo) kami akan teliti dulu," sambungnya.
Diketahui, Hasto mengemban jabatan sebagai Bupati Kulon Progo dalam dua periode, 2011-2016 serta 2016-2019 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai kepala BKKBN pada tanggal 1 Juli 2019.
Erizal menerangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 19 huruf C, satu periode jabatan kepala daerah terhitung minimal 2,5 tahun. Artinya sebelum menjabat 2,5 tahun, belum dianggap menjabat satu periode.
"Tidak boleh mencalonkan ketika sudah menjabat dua periode baik berturut-turut maupun tidak, baik satu daerah maupun antar daerah," papar Erizal.
Adapun saat ini rangkaian Pilkada serentak 2024 masih masuk pada tahapan pendaftaran. Erizal mengatakan proses pendaftaran juga termasuk cek kesehatan yang dilangsungkan hingga tanggal 2 September 2024. Lalu dilanjutkan verifikasi data tanggal 30 Agustus hingga 4 September.
"Masa perbaikan kami beri waktu tanggal 5-8 September, upload dokumen di Silon, tidak ke sini (KPU) lagi itu tanggal 6-8 September," jelas Erizal.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Jogja Eko Suwanto meyakini jika periode kedua Hasto menjabat Bupati Kulon Progo belum terhitung satu periode. Pihaknya mengklaim telah mengantongi beberapa berkas untuk membuktikan itu.
"Kita sudah mendapat dokumennya, baik itu dokumen berita acara sumpah jabatan (Hasto sebagai Bupati Kulon Progo), juga dokumen keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kulon Progo," ujar Eko.
"Kita pastikan berdasarkan dua dokumen itu, kurang lebih (Hasto menjabat Bupati Kulon Progo periode kedua) 2 tahun 2 bulan sekian hari," lanjut Eko.
Begitupun dengan status Hasto sebagai Kepala BKKBN, Eko meyakini berkas pengunduran diri Hasto sudah bisa diselesaikan sebelum batas pengungkapan berkas selesai.
"Sebelum kita ke KPU kita sudah mendapatkan surat pengunduran diri (Hasto), sudah menerima tanda terima surat pengunduran dirinya. Sekarang masih berproses," paparnya.
"Sebelum tanggal 8 September pada saat pemenuhan persyaratan paslon kami yakin bisa terpenuhi," ujar Eko.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan pejabat publik dihitung satu periode kepemerintahan jika sudah melewati 2,5 tahun masa jabatan. Dalam kasus Hasto, berdasarkan pernyataan Ketua DPC PDIP Kota Jogja Eko Suwanto yang menyebut Hasto baru menjabat selama 2 tahun 2 bulan, maka tidak bisa dihitung 1 periode.
"Jika masih kurang dari 2,5 tahun maka belum dihitung 1 periode. Dihitung 1 periode jika lebih dari 2,5 tahun alias 2 tahun 6 bulan," kata Allan saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Allan menilai, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pencalonan Hasto tetap sah.
"Sehingga pencalonan Hasto tetap sah mengacu pada UU pilkada dan PKPU 8/2024 juncto PKPU 10/2024," tegasnya.
Meski begitu, dia meminta kepada pemimpin terpilih, untuk setidaknya bisa menuntaskan mandatnya hingga akhir masa jabatan.
"Baiknya, seseorang yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu atau pilkada, wajib menuntaskan mandatnya sampai berakhirnya masa jabatan. Apalagi kepala daerah telah disumpah untuk menjalankan kewajiban dan berbakti kepada masyarakat dan bangsa," pungkas dia.
(ams/ams)