Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Renovasi ke Kemendikdasmen, Ini Caranya

Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Renovasi ke Kemendikdasmen, Ini Caranya

Cicin Yuliati - detikJogja
Selasa, 29 Jul 2025 14:30 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Ilustrasi sekolah swasta kini bisa ajukan renovasi ke Kemendikdasmen. (Foto: iStock)
Jogja -

Sekolah swasta kini bisa mengajukan permintaan perbaikan sekolah ke pemerintah. Program perbaikan ini berbentuk revitalisasi satuan pendidikan, dan bisa diusulkan lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Ya, program pendidikan bermutu untuk semua, pilar pertama adalah inklusif, artinya semua dilibatkan, diberikan program yang sama. Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verval," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025) dilansir detikEdu.

Lantas bagaimana cara mengajukan renovasi sekolah swasta? Gogot menerangkan cara pengajuan dana renovasi sekolah swasta itu dilakukan dengan melaporkan kondisi sekolah ke Dapodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan revitalisasi diharuskan sesuai kebutuhan. Setelah diajukan ke Dapodik, Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi serta validasi data ke dinas pendidikan kot/kabupaten setempat.

ADVERTISEMENT

Setelahnya tim Kemendikdasmen akan mengerahkan tim ke sekolah untuk meninjau langsung kondisi sekolah berdasarkan laporan di Dapodik.

"Jadi memang prosesnya adalah mulai dari Dapodik, dipastikan satuan pendidikan melengkapi sesuai dengan kondisi real sehingga kami tahu pasti sekolah Bapak-Ibu kondisinya memang perlu diberikan bantuan revitalisasi," kata Gogot.

Jika data yang dilaporkan sesuai dengan laporan di Dapodik, Kemendikdasmen akan meminta sekolah untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sekolah juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, baru dilakukan penetapan.

Terpisah, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Keuangan Diah Dwi Utami, menyebut anggaran pendidikan dari APBN sebesar 20 persen. Dana tersebut akan difokuskan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, dan Renovasi Sekolah.

Anggaran negara itu akan diupayakan untuk meningkatkan akses dan kualitas sarana prasarana, penguatan kompetensi guru, penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja, penanaman moderasi beragama, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan investasi bidang pendidikan, pembangunan sekolah unggulan, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024, di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru)," ujar Diah dikutip dari laman Kemendikdasmen.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads