Sejoli Mahasiswa Sempat Cari Penitipan Sebelum Buang Bayi di Sleman

Sejoli Mahasiswa Sempat Cari Penitipan Sebelum Buang Bayi di Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Okt 2026 19:17 WIB
Dua tersangka pembuang bayi saat digelandang di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10).
Dua tersangka pembuang bayi saat digelandang di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Alih-alih merawat, VN (22) dan FI (24) malah tega membuang buah hatinya di depan rumah warga di Selomartani, Kalasan, Sleman. Sebelum membuang bayinya, pasangan mahasiswa salah satu kampus swasta di Jogja itu sempat berkeliling mencari tempat penitipan bayi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria memaparkan sebelum meninggalkan bayi yang baru berusia 7 hari tersebut di depan rumah warga pada Minggu (27/9), kedua tersangka sempat mencari tempat penitipan anak mengendarai mobil Jazz putih milik tersangka pria yang kini juga menjadi barang bukti.

"Sebetulnya niat awal itu tidak ingin menelantarkan anak, mereka sudah mencari tempat penitipan anak tapi waktu itu ditolak karena sudah penuh," papar Cahya dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10/2026) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya dalam perjalanan mereka bingung mau ditempatkan dimana, akhirnya timbul lah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan tempat penitipan anak tersebut. Idenya dari laki-laki," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menambahkan, alasan kedua tersangka memilih membuang bayinya yakni status keduanya yang masih mahasiswa aktif.

"Keduanya masih berstatus mahasiswa dan merasa bingung serta belum menyampaikan kehamilan maupun kelahiran tersebut kepada keluarga besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka memilih menitipkan bayinya dan akhirnya ditinggalkan di depan di rumah warga," papar Argo.

Kedua Tersangka Berstatus Mahasiswa

Cahya menjelaskan, kedua tersangka berstatus mahasiswa dan mahasiswi aktif di satu kampus di Jogja. Ia juga mengonfirmasi kedua tersangka berstatus pacaran.

Kedua tersangka berhasil ditangkap Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman pada tanggal 30 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Polresta.

"Iya keduanya satu kampus di Universitas swasta di Jogja, tapi beda angkatan. Status memang pacaran. Keduanya warga luar Jogja, (Tersangka) yang laki-laki berasal dari Sumatera, yang perempuan dari Jawa Timur," ujarnya.

"Keduanya ditangkap di kos yang sama, kebetulan mereka baru berdua di dalam kos," ungkap Cahya.

Sebelumnya, bayi berusia 7 hari hasil hubungan dua tersangka ini ditemukan di atas kursi di depan rumah warga di Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (27/9) sekitar jam 13.30 WIB.

Bayi itu pertama kali ditemukan si pemilik rumah yang curiga saat mendengar tangisan bayi tersebut. Setelah dicari sumber suara tangisan, ternyata bayi tersebut ditemukan terbaring di kursi bersama sebuah tas yang berisi perlengkapan bayi.

"Ada secarik kertas, tulisannya tentang identitas anak tersebut, dilahirkan kapan, jenis kelamin dan berat badan. Belum ada namanya," jelas Cahya.

Mendapati bayi itu, si pemilik rumah yang kelak menjadi saksi 1 itu kemudian memanggil saksi 2. Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Kalasan mendapat perawatan. Kedua saksi lalu melaporkan kejadiannya ke Polsek Kalasan.

Adapun nasib si bayi yang belum bernama itu, kink diserahkan dan dirawat oleh keluarga dari tersangka perempuan.

"Bayi tersebut dilahirkan normal di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jogja, pada tanggal 22 September 2026. Sampai dengan kelahiran (dua keluarga) tidak ada yang mengetahui," ujar Cahya.

"Kemarin anak sempat dirawat ya di rumah sakit, lalu kami menghubungi pihak keluarga dan kerja sama dengan dinas sosial, kemudian kami menyerahkan bayi ke keluarga, saat ini dirawat keluarga dari perempuan," imbuhnya.

Dua tersangka kini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 429 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Kedua, Pasal 76B Jo pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads