Alur dan Tata Cara Daftar SPMB SMA/SMK Jogja 2025

Alur dan Tata Cara Daftar SPMB SMA/SMK Jogja 2025

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 23 Mei 2025 13:38 WIB
SMKN 1 Depok, Sleman, Yogyakarta, melakukan uji coba sekolah tatap muka. Ada 10 SMK-SMA di Yogyakarta yang mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka.
Ilustrasi SPMB. Kegiatan belajar mengajar di SMKN 1 Depok, Sleman, Yogyakarta, Foto: Jauh Hari Wawan S
Jogja -

Pemda DIY merilis alur pedaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun pelajaran 2025/2026. Selain itu, Pemda juga mengonfirmasi adanya penambahan kuota jalur prestasi menjadi 30% pada SPMB tahun ini.

Kebijakan soal SPMB SMA/SMK DIY ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY No 131/2025 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Penerimaan Murid Baru SMA/SMK dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026. Di dalamnya sudah diatur alur dan jadwal pendaftaran hingga kuota serta ketentuan setiap jalur.

"Perbedaannya (Kuota) Jalur prestasi (tahun) kemarin 20%, sekarang 30%," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk ketentuan passing grade juga berubah. Kata Suhirman, tahun lalu nilai grade minimal 300, tahun ini menjadi 280. Selain dua perbedaan itu, menurutnya secara umum SPMB tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

"Yang beda (dari tahun sebelumnya) itu, kalau rayon dan zonasi hampir sama," ungkap Suhirman.

ADVERTISEMENT

Dalam Juknis SPMB 2025/2026, tetulis ada lima jalur SPMB. Di antaranya jalur zonasi radius dengan kuota 5%, jalur zonai wilayah dengan kuota 30%, jalur afirmasi termasuk difabel dan tidak mampu 30%, jalur prestasi 30%, dan jalur mutasi 5%.

Pada jalur zonasi wilayah, seperti tahun lalu sistem rayon juga masih digunakan. Terdapat dua ketentuan rayon dalam juknis itu, yakni SMA dan SMK. Untuk SMA, Rayon 1 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan atau kalurahan ke tiga SMA terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Rayon 2 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke tiga SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1. Sedangkan Rayon 3, kalurahan dan atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan.

Kemudian Rayon 4 adalah kalurahan/desa di luar DIY kecuali kalurahan atau desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Sedangkan untuk SMK, Rayon 1 yakni Kelurahan dan atau Kalurahan di dalam DIY dan Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan. Rayon 2 yakni Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Selanjutnya pada jalur afirmasi, diatur kuota maksimal tiap rombongan belajar (rombel) maksimal dua siswa. Untuk itu, setiap sekolah bisa menerima lebih dari dua siswa difabel.

"Dua siswa per rombel, bukan per sekolah. Kalau rombelnya 3 yang 6. Ya nggak harus ada, soalnya tiap sekolah belum tentu ada (siswa difabel) yang mendaftar," papar Suhirman.

Lebih lanjut Suhirman mengimbau kepada siswa atau orang tua untuk aktif memantau informasi pendaftaran SPMB ini. Segala informasi busa didapatkan dari laman spmb.jogjaprov.go.id

"Simulasi tanya jawab ada di sana (laman SPMB. Atau kalau dekat dengan kantor Dikpora bisa ke kantor Dikpora," terang Suhirman

"Ini saya wanti-wanti soal jadwal, kadang masyarakat itu kelewat baru ndaftar token. Sehingga kita terus sosialisasi. Kami sulit untuk menerima keterlambatan," pungkasnya.

Berikut Alur dan Tata Cara Pendaftaran Online SPMB SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026:

1. Input Data

Khusus bagi calon murid lulusan Luar DIY dan calon murid lulusan Dalam DIY sebelum tahun 2025

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id

Tanggal 8 sampai 16 Mei 2025

2. Pengecekan Data

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, Tanggal 26 Mei sampai 5 Juni 2025

- Cek NIK

- Cek Data Rapor

- Cek Status Afirmasi

3. Verifikasi Dokumen

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 10 sampai 13 Juni 2025 (ditutup 13 Juni pukul 11.00 WIB)

Khusus bagi yang memerlukan proses pengurusan surat rekomendasi:

- Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu), khusus bagi calon murid yang hasil Cek Status Afirmasinya TIDAK, namun memiliki bukti afirmasi yang sah

- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

- Penambahan Nilai Prestasi

4. Pendataan Radius Tempat Tinggal

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 10 sampai 13 Juni 2025 (ditutup 13 Juni pukul 11.00 WIB)

Khusus bagi calon murid yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan

5. Ajuan Akun dan Aktivasi Pin/Token

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 18 sampai 23 Juni 2025 (ditutup 23 Juni pukul 12.00 WIB)

6. Pendaftaran dan Seleksi SPMB Reguler

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 25 sampai 26 Juni 2025 (ditutup 26 Juni pukul 16.00 WIB)
- Jalur Domisili Radius

- Jalur Afirmasi

- Jalur Mutasi

- Jalur Prestasi

7. Pendaftaran dan Seleksi SPMB Reguler

Jalur Domisili Wilayah
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id tanggal 30 Juni sampai 1 Juli 2025 (ditutup 1 Juli pukul 16.00 WIB)

8. Pengumuman

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id dan di masing-masing sekolah, tanggal 2 Juli 2025

9. Daftar Ulang

Di Sekolah masing-masing, tanggal 2 sampai 4 Juli 2025 (ditutup 4 Juli pukul 10.00 WIB)

10. Seleksi Calon Murid Cadangan

Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 7 sampai 8 Juli 2025 (ditutup 8 Juli pukul 12.00 WIB)

11. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Murid Cadangan

Di masing-masing sekolah, tanggal 8 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB

12. Daftar Ulang Murid Cadangan

Di masing-masing sekolah, tanggal 9 Juli 2025




(afn/apl)

Hide Ads