Universitas Gajah Mada (UGM) membatalkan status kelulusan satu calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. UGM memutuskan hal tersebut usai menemukan adanya perbedaan data nilai di sistem nasional dan rapor sekolah
Dilansir detikEdu, Rabu (7/6/2025), diketahui permohonan pembatalan tersebut saat ini telah diproses ke panitia pusat SNBP.
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) UGM Dr Sigit Priyanta menyatakan, menurut Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Profesor Gandes Retno Rahayu menyatakan UGM telah melakukan pengawasan ketat dalam seleksi SNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari potensi kecurangan, pihak kampus melakukan pengecekan silang antara data yang ada di sistem nasional dengan nilai rapor sekolah para pendaftar," jelas Dr Sigit dalam konfirmasinya pada Selasa (6/5/2025).
Diketahui, pengumuman SNBP sendiri telah diberikan pada 18 Maret 2025. Dalam seleksi SNBP, beberapa prinsipnya adalah memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah dan menggunakan kriteria seleksi nasional serta kriteria yang ditetapkan setiap PTN.
Bagi sekolah atau siswa yang melakukan kecurangan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan. Berikut ini beberapa sanksinya, dikutip dari laman resmi SNPMB:
- Sekolah yang terbukti curang, dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun selanjutnya.
- Siswa yang dinyatakan lulus SNBP lalu terbukti melakukan kecurangan, dapat dibatalkan status kelulusannya.
Panitia SNPMB sendiri membuka pelaporan kecurangan dari masyarakat. "Laporkan! Segala bentuk kecurangan pada Panitia SNPMB melalui email atau helpdesk," demikian bunyi keterangan dalam laman SNPMB.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan kepada panitia SNPMB melalui e-mail snpmb@bppp.kemdikbud.go.id atau helpdesk https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong