Universitas Gadjah Masa (UGM) membatalkan status kelulusan salah satu calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Pembatalan ini disebabkan adanya perbedaan data nilai di sistem nasional dan rapor sekolah.
Saat ini, permohonan pembatalan dari pihak kampus telah diproses ke panitia pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) UGM Dr Sigit Priyanta menyatakan, menurut Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Profesor Gandes Retno Rahayu pengawasan yang ketat tidak hanya berlaku pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025, melainkan juga untuk jalur SNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari potensi kecurangan, pihak kampus melakukan pengecekan silang antara data yang ada di sistem nasional dengan nilai rapor sekolah para pendaftar," jelas Dr Sigit dalam konfirmasinya pada Selasa (6/5/2025).
Sanksi Kecurangan SNBP 2025
Pengumuman SNBP sendiri telah diberikan pada 18 Maret 2025. Perlu diketahui dalam seleksi SNBP, beberapa prinsipnya adalah memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah dan menggunakan kriteria seleksi nasional serta kriteria yang ditetapkan setiap PTN.
Bagi sekolah atau siswa yang melakukan kecurangan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan. Berikut ini beberapa sanksinya, dikutip dari laman resmi SNPMB:
- Sekolah yang terbukti curang, dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun selanjutnya.
- Siswa yang dinyatakan lulus SNBP lalu terbukti melakukan kecurangan, dapat dibatalkan status kelulusannya.
Panitia SNPMB sendiri membuka pelaporan kecurangan dari masyarakat.
"Laporkan! Segala bentuk kecurangan pada Panitia SNPMB melalui email atau helpdesk," demikian bunyi keterangan dalam laman SNPMB.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan kepada panitia SNPMB melalui e-mail snpmb@bppp.kemdikbud.go.id atau helpdesk https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
(nah/nwk)