Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah. Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Ingin tahu lebih lanjut tentang dana BOS? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Ditilik dari situs Jendela Pendidikan dan Kebudayaan dari Kemdikbud, dana BOS muncul dilatarbelakangi kurangnya anggaran yang diterima sekolah untuk keperluan-keperluannya. Pada awal Juli 2005, dana BOS diluncurkan untuk membantu sekolah-sekolah daerah tersebut mengatasi masalahnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2020, dana BOS mengalami perubahan besar. Kini, anggarannya langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada sekolah alih-alih harus melewati birokrasi pemerintah daerah yang rumit dan berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, supaya pemahaman detikers tentang dana BOS ini lebih lengkap, berikut ini detikJogja siapkan pembahasannya secara komprehensif, mencakup penerima, jenis, penggunaan, serta cara penyalurannya.
Penerima Dana BOS
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dana BOS berhak diterima oleh:
- Sekolah dasar (SD)
- Sekolah dasar luar biasa (SDLB)
- Sekolah menengah pertama (SMP)
- Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB)
- Sekolah menengah atas (SMA)
- Sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
- Sekolah luar biasa (SLB)
- Sekolah menengah kejuruan (SMK)
Jenis Dana BOS
Menilik informasi yang disajikan dalam laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemdikbud, dana BOS terbagi menjadi dua, yakni dana BOS reguler dan kinerja. Diambil dari peraturan yang telah disinggung sekilas sebelumnya, ini penjelasan tentang keduanya.
A. Dana BOS Reguler
Dana BOS reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut, dalam pasal 8, tertera syarat penerima dana BOS reguler, yakni:
- Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik.
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
- Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Besaran dana BOS reguler juga diatur dalam permen ini, tepatnya pada pasal 23. Pada pasal tersebut tertulis bahwa besaran dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
B. Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Pada pasal 9, huruf a sampai c, dijelaskan bahwa penerima dana BOS kinerja ada tiga. Ketiganya adalah:
- Sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak.
- Sekolah yang memiliki prestasi.
- Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Adapun besaran dananya akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
Penggunaan Dana BOS Reguler dan Kinerja
Komponen penggunaan dana BOS diatur dengan rinci dalam pasal 39 untuk dana BOS reguler dan pasal 42 bagi dana BOS kinerja. Ini rinciannya:
A. Penggunaan Dana BOS Reguler
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
- Pembayaran honor.
B. Penggunaan Dana BOS Kinerja
Telah disebut sekilas sebelumnya bahwa penerima dana BOS kinerja terbagi untuk sekolah penggerak, sekolah berprestasi, dan sekolah dengan kemajuan terbaik. Untuk sekolah penggerak, maka dana BOS kinerja digunakan untuk:
- Pengembangan sumber daya manusia.
- Pembelajaran dengan paradigma baru.
- Digitalisasi sekolah.
- Perencanaan berbasis data.
Sementara itu, untuk sekolah yang berprestasi, maka dana BOS kinerja digunakan untuk:
- Asesmen dan pemetaan talenta.
- Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi.
- Pengelolaan manajemen dan ekosistem.
- Komponen pembinaan dan pengembangan prestasi (khusus sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas).
Terakhir, untuk sekolah yang memiliki kemajuan terbaik, dana BOS kinerja akan dialokasikan untuk pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Penyaluran Dana BOS
Menurut bab IV, pasal 30, ayat 1 dan 2, dana BOS disalurkan ke rekening satuan pendidikan dengan disesuaikan menurut ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Rekening satuan pendidikan yang telah disebutkan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan disampaikan oleh dinas kepada kementerian melalui sistem aplikasi rekening satuan pendidikan. Rekening ini juga harus memenuhi dua kriteria. Keduanya adalah:
- Atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik.
- Nama rekening diawali dengan NPSN.
Nah, itulah penjelasan seputar dana BOS. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya!
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030