Apa Itu Dana Keistimewaan DIY? Ini Kegunaan, Sumber, dan Alokasinya

Apa Itu Dana Keistimewaan DIY? Ini Kegunaan, Sumber, dan Alokasinya

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Okt 2024 16:08 WIB
Ilustrasi Paniradya Keistimewaan DIY
Paniradya Kaistimewan. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Ada yang berbeda dari DIY dengan provinsi lainnya. Kota yang dikenal dengan sebutan Kota Pelajar ini memperoleh Dana Keistimewaan dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk penghargaan dari sejarah panjang yang pernah terjadi di Jogja. Lantas, apa itu dana keistimewaan?

Merujuk dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan, dapat diketahui bahwa dana keistimewaan DIY atau yang lebih sering disebut sebagai dana keistimewaan merupakan dana yang berasal dari Badan Anggaran Bendahara Umum Negara. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan termasuk dalam belanja transfer pada bagian transfer lainnya.

Bagi detikers yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai apa itu dana keistimewaan, alokasi dananya hingga berapa besaran dana keistimewaan untuk DIY tahun 2024, simak penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber Dana Keistimewaan Berasal dari Mana?

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho.Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho. (Foto: dok detikjogja)

Dana keistimewaan merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang didasarkan pada usulan pemerintah daerah di lingkup DIY.

"Dana keistimewaan itu sebenarnya adalah dana dari APBN berdasarkan usulan dari Pemda DIY, kemudian disepakati oleh pemerintah pusat, kemudian yang menjalankan itu pemerintah daerah DIY," kata Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, pada Rabu, (30/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dana Keistimewaan Boleh Dialokasikan ke Mana Saja?

Adapun penggunaan dana keistimewaan diperuntukkan bagi 5 urusan yang telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

"Penggunaan (dana keistimewaan) utamanya untuk 5 urusan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012. Jadi, dana keistimewaan merupakan bagian dari dana yang diarahkan pemerintah, setelah kemudian ada pembahasan dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Di situ muncul angka dan angka inilah yang diterjemahkan melalui APBD kita," kata Aris.

Apabila merujuk dari UU Nomor 13 Tahun 2012, maka dapat diketahui pada Pasal 7 ayat (2) diuraikan secara rinci mengenai kewenangan urusan keistimewaan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah DIY. Adapun 5 urusan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur
  • Kelembagaan pemerintah daerah DIY
  • Kebudayaan
  • Pertahanan
  • Tata ruang

Sementara itu, Aris juga menekankan di antara 5 urusan tersebut hanya 4 di antaranya yang dilakukan secara rutin. "Ya kalau secara umum 5 ya, dari 5 itu ada 1 yang tidak rutin setiap tahun. Tapi kalau 4 itu rutin. Yang tidak rutin berkaitan dengan tata cara pengisian jabatan, kedudukan gubernur dan wakil gubernur. Itu bagian yang tidak rutin. Selain tata cara pengisian tadi, semua rutin. Baik itu kelembagaan, tata ruang, pertanahan, maupun kebudayaan. Jadi 5 itu rutin, yang 1 tidak rutin dan 4 rutin dilakukan," jelas Aris.

Bagaimana Cara Mengajukan Dana Keistimewaan?

Terkait dengan cara mengajukan dana keistimewaan terdapat alur yang melibatkan pemerintah daerah DIY bersama dengan pemerintah pusat. Menurut Aris, proses pengajuan dana keistimewaan diusulkan oleh Pemda DIY kepada pemerintah pusat. Adapun usulan dari Pemda DIY tersebut biasanya berupa usulan-usulan yang berasal dari kelurahan hingga kabupaten atau kota.

Proses pengajuan usulan tersebut akan berlanjut dengan pembahasan dan pengumpulan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Tidak hanya sampai di situ saja, setelah usulan berhasil dikumpulkan dan telah disepakati, maka pemerintah daerah baru akan mengajukannya kepada pemerintah pusat.

Nantinya pemerintah pusat akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan yang telah diajukan. Saat usulan telah sesuai dengan regulasi, maka pemerintah pusat baru membuat berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY Selama 2024

Menurut Aris, pemanfaatan dana keistimewaan telah menyentuh seluruh lini atau urusan di Pemda DIY. "Jadi ketika kemudian kita bicara tentang kelembagaan, dulu kelembagaan itu masih ke arah bagaimana lembaga itu ditetapkan. Tetapi sekarang bukan sekadar lembaga ditetapkan, tapi bagaimana lembaga ini berinovasi yang pada akhirnya bisa memberikan layanan lebih kepada masyarakat," jelasnya.

Kemudian dijelaskan juga secara rinci mengenai pemanfaatan dana keistimewaan DIY dalam urusan pertanahan, seperti tertib administrasi pertanahan.

"Jadi kalau sertifikat sudah jadi terus kemudian tanah itu mau dipergunakan untuk pertanian, izinnya sudah didapatkan, maka dipergunakan untuk tanah pertanian. Tertib administrasi pertanahan itu bagian dari tindak lanjut dengan memanfaatkan tanah, baik itu tanah kasultanan maupun tanah kadipaten," kata Aris.

Urusan selanjutnya yang juga disinggung adalah mengenai tata ruang. Pada urusan ini berfokus pada 18 Satuan Ruang Strategis. Dijelaskan bahwa pada awalnya dokumen atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi bagian yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kemudian tindak lanjut yang dilakukan saat ini justru dilakukan dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang ada. "Jadi kalau dulu bicaranya pola dan struktur ruang, tetapi kami sekarang tidak sekadar itu. Tetapi juga ekosistem yang terlibat, sehingga tidak sekadar dokumen yang dijadikan, tetapi termasuk di dalamnya bagaimana dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya saja ada aktivitas di Satuan Ruang Strategis kaitannya pengembangan ternak. Ada kaitan pengembangan kebun buah durian. Ada aktivitas misalnya Geopark Night Specta kaitan dengan aktivitas yang melibatkan masyarakat yang ada di sana. Tetapi, ada konsumsi budaya yang ditampilkan, termasuk UMKM yang terlibat. Ada satu kesatuan," tuturnya.

Kemudian ada urusan terakhir yang juga termasuk dalam pemanfaatan dana keistimewaan. Urusan ini disebut sebagai yang paling banyak, yaitu 7 objek kebudayaan yang menjadi fokus dana keistimewaan.

Adapun 7 objek yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan bahasa, adat istiadat, tata nilai, benda, seni, tradisi luhur, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus pengetahuan dan teknologi berfokus pada aktivitas mengenai kerajinan, kuliner, hingga sawah surjan.

"Kalau ingin tahu lebih lanjut terkait kebudayaan, hampir semua aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat bisa menggunakan dana keistimewaan," sebut Aris.

Tidak hanya seputar kebudayaan, pendidikan juga ternyata mendapatkan dana keistimewaan. Bidang pendidikan dikatakan dapat masuk dalam kategori ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tata nilai. Ia menjelaskan, "Jadi sebenarnya kaitan pendidikan sangat luas ketika kita masukkan ke dalam 7 objek kebudayaan tadi," kata Aris.

Berapa Dana Keistimewaan DIY Tahun 2024?

Selain menjelaskan terkait sumber dana hingga pemanfaatan dana keistimewaan, terdapat informasi mengenai jumlah dana keistimewaan DIY tahun 2024 yang turut disampaikan oleh Aris.

"Kalau dana keistimewaan tahun 2024 Rp1,42 T dan ini sampai dengan tahun yang ke-12 itu angka tertinggi kita. Dana keistimewaan pada 2024 1,42 T," kata Aris.

Dana keistimewaan yang didapatkan oleh DIY bukanlah tanpa alasan. Hal ini juga dijelaskan secara sekilas oleh Aris Eko Nugroho sebagai Paniradya Pati Kaistimewan DIY. Dapat diketahui bahwa dana keistimewaan secara regulasi telah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2012.

Namun, Jogja juga memiliki sejarah dan asal usul yang berkaitan dengan keberadaan kasultanan serta kadipaten. Kemudian ada perjuangan yang dilakukan dan diinisiasi di Jogja. Inilah yang menjadikan Jogja istimewa secara Undang-Undang.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai dana keistimewaan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semoga informasi ini membantu.




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads