Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun sederajat digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Sejatinya, rapor semester 1 sampai 5 dari kelas berapa?
Berkaca dari ketentuan SNBP 2024, rapor semester 1 sampai 5 ini diperuntukkan untuk pelajar SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. Sementara itu, murid-murid SMK yang masa studinya 4 tahun mendapat syarat rapor semester 1-7.
Sebelum mendaftar SNBP, para murid kelas XII mesti memeriksa rapornya secara teliti. Termasuk salah satunya dengan menghitung mandiri nilai rata-rata yang didapat dari hasil belajar semester 1-5. Berikut ini pembahasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapor Semester 1-5 dari Kelas Berapa?
detikers harus tahu terlebih dahulu yang dimaksud semester 1-5 dihitung dari kelas berapa. Jangan sampai, usai menghitung nilai rata-ratanya secara tepat, justru semesternya salah sehingga sia-sia.
Berdasar dokumen unggahan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta bertajuk Penjelasan Pengisian Nilai Rapor pada Portofolio, semester 1-5 dihitung dari kelas X. Artinya, kelas X semester 1-2, kelas XI semester 1-2, dan kelas XII semester 1 adalah nilai yang mesti dihitung dan dirata-rata.
Rapor semester 1-5 bisa dirinci menjadi:
- Kelas X: semester 1 & 2
- Kelas XI: semester 1 & 2
- Kelas XII: semester 1
Dalam konteks Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi jenjang SMP, juga dipersyaratkan rapor dari 5 semester. Menurut informasi dari situs resmi PPDB SMP Kabupaten Bogor, 5 semester yang dimaksud adalah kelas 4 (semester 1 & 2), kelas 5 (semester 1 & 2), dan kelas 6 (semester 1).
Usai mengetahui semester yang harus dihitung, detikers bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni menghitung nilai rata-rata. Dengan hasil hitungan mandiri ini, kamu bisa dengan segera mendeteksi jika ada cacat hitung di rapor sehingga dapat ditindaklanjuti.
Cara Hitung Nilai Rata-rata Rapor Semester 1-5
Berdasar rumus dalam panduan pendaftaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, detikers hanya perlu membagi nilai total seluruh mata pelajaran dalam 5 semester dan membaginya dengan jumlah mata pelajaran 5 semester. Berikut ini contohnya agar lebih mudah dipahami:
Semester 1
- Pendidikan Agama: 90
- Pendidikan Kewarganegaraan: 87
- Bahasa Indonesia: 78
- Bahasa Inggris: 90
- Matematika: 79
Semester 2
- Pendidikan Agama: 88
- Pendidikan Kewarganegaraan: 90
- Bahasa Indonesia: 84
- Bahasa Inggris: 95
- Matematika: 78
Semester 3
- Pendidikan Agama: 93
- Pendidikan Kewarganegaraan: 90
- Bahasa Indonesia: 88
- Bahasa Inggris: 90
- Matematika: 85
Semester 4
- Pendidikan Agama: 92
- Pendidikan Kewarganegaraan: 89
- Bahasa Indonesia: 87
- Bahasa Inggris: 91
- Matematika: 77
Semester 5
- Pendidikan Agama: 88
- Pendidikan Kewarganegaraan: 88
- Bahasa Indonesia: 90
- Bahasa Inggris: 85
- Matematika: 80
Jumlahkan kesemua nilai mata pelajaran dari lima semester tersebut. Atau, untuk meminimalisir salah hitung, bisa dengan cara menjumlahkan per semesternya terlebih dahulu. Bila dijumlahkan per semester, maka total nilainya menjadi:
- Semester 1: 424
- Semester 2: 435
- Semester 3: 446
- Semester 4: 436
- Semester 5: 431
Total nilai semester 1-5: 424 + 435 + 446 + 436 + 431 = 2172
Langkah selanjutnya, bagi 2172 dengan jumlah mata pelajaran selama 5 semester, yakni 25 (5 + 5 + 5 + 5 + 5). Maka, hasilnya adalah 86,88. Angka 86,88 ini adalah rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 yang dicontohkan di atas.
Jadwal SNBP 2025
Dilihat dari jadwal yang tersedia di situs resmi SNPMB, pendaftaran jalur SNBP akan dibuka pada 4 Februari 2025 mendatang. Usai buka selama kurang lebih 14 hari, pendaftaran SNBP akan ditutup per 18 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.
Jadwal lengkap pelaksanaan SNBP 2025 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Registrasi akun SNPMB sekolah; 6-31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025 (SNBP) dan 13 Januari-27 Maret 205 (SNBT)
- Pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS): 6-31 Januari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4-18 februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025
Syarat Pendaftar SNBP 2025
Berkaca dengan syarat SNBP 2024, siswa yang akan mengikuti seleksi jalur ini harus memenuhi syarat berupa:
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni & olahraga.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai rapor semester 1 sampai 5 dan cara hitung rata-rata nilainya. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030