Tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah melakukan riset pembuatan ring jantung atau disebut juga stent jantung yang dinamakan Inastent. Riset stent jantung ini dimulai sejak 2013 dan sudah mendapatkan paten terkait desain serta bahan prototipe ring jantung.
Salah satu anggota peneliti, Prof. Dr. drg. Widowati Siswomihardjo,M.S., menyebut proyek ini melibatkan 40 peneliti dari dosen hingga mahasiswa. Produk inovasi di bidang kesehatan ini tengah diuji coba untuk dipasangkan pada hewan yang lebih besar dari sebelumnya sudah diuji untuk dipasangkan pada hewan lebih kecil.
Apabila berhasil dan tidak menemui banyak kendala, produk ini akan diuji pada manusia atau pasien yang mengalami riwayat penyakit jantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak ada kendala, kita targetkan akan dilakukan uji klinis mulai tahun depan," kata Widowati dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Menurut Widowati, riset stent jantung ini terbilang berlangsung cukup lama. Pasalnya, di awal membutuhkan proses panjang dalam pembuatan prototipe dan pemilihan bahan ring jantung dengan melibatkan peneliti lintas disiplin.
"Prosesnya sangat menantang dan sejauh ini hasilnya sudah bagus," jelasnya.
Soal prospek produk inovasi ini bisa diproduksi massal, Widowati mengaku dirinya tidak terburu-buru mengejar target tersebut dikarenakan memerlukan waktu untuk tahapan uji klinis.
"Kini, bisa dikatakan ada dua inovasi riset yang kita lakukan, terkait bahan metal stent yang sudah dipatenkan sebagai stent generasi pertama. Untuk generasi selanjutnya terkait drug eluting stent," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM ini.
Widowati menegaskan jika nantinya produk ini berhasil melalui tahapan uji klinis dan mendapat izin uji edar, produk tersebut diharapkan bisa kompetitif dengan produk impor.
"Seharusnya lebih murah dan dicover BPJS," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi