Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru skripsi kini tidak wajib lagi. Terkait aturan itu Rektor UGM Ova Emilia menyebut kampus bisa memiliki kebebasan.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Ova mengatakan kebijakan Nadiem justru melonggarkan kampus. Artinya, kampus memiliki otoritas untuk menentukan jenis tugas akhir.
"Yang dimaksud Mas Nadiem itu kan ada kebijakan yang artinya melonggarkan ya, artinya Kemendikbud itu tidak mengatur secara rigid. Jadi otonomi dari kampus itu sangat penting karena melihat kampus itu sangat bervariasi," kata Ova saat dihubungi wartawan, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi supaya memang ada independensi, kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.
Ova menjelaskan sebelumnya skripsi dianggap menjadi wajib sebagai syarat kelulusan. Hanya saja dalam praktiknya kemudian skripsi hanya menjadi formalitas saja.
"Akhirnya itu muncul menjadi formalitas dan bukan sebagai betul-betul bentuk karya. Di sini (dalam aturan Kemendikbud) disebutkan bahwa karya akhir itu tidak harus dalam bentuk skripsi. Itu salah satunya tapi ada tugas akhir, dan tugas akhir itu bervariasi," bebernya.
Meski nantinya tidak ada skripsi, Ova memastikan tidak akan mengurangi mutu pendidikan. Sebab, di UGM setiap prodi memiliki kekhasan masing-masing untuk menentukan tugas akhir.
"Misalnya prodi sosisatri, sastra, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu. Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu saya kira bukan gitu," ucapnya.
"Bahkan kalau misalnya mahasiswa itu sudah mempunyai misalnya pengabdian masyarakat yang luar biasa misalnya seperti itu dan itu sudah cukup untuk diakui sebagai karya dia di masyarakat why not gitu loh. Jadi itu bisa menggantikan suatu karya akhir," sambungnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Untuk saat ini, UGM masih menerapkan skripsi sebagai tugas akhir. Dalam waktu dekat UGM akan merumuskan aturan dari Kemendikbud ini bersama senat kampus.
"Kalau proses untuk adopsi di masing-masing universitas kan itu diharapkan dalam dua tahun, sehingga masing-masing universitas mempunyai semacam kebebasan," bebernya.
"Kalau ditanya UGM gimana tentunya ini nanti akan didiskusikan melalui senat akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif rektor yang menentukan, itu enggak," sambungnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan terjadi pada jenjang S1 dan D4 bahwa skripsi tidak lagi menjadi kewajiban bagi mahasiswa dinyatakan lulus.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dilansir detikEdu.
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya