Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Dewan Pendidikan DIY: Ide Lama

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Dewan Pendidikan DIY: Ide Lama

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 30 Agu 2023 15:19 WIB
Happy Asian woman in his graduation day.
Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Dewan Pendidikan DIY: Ide Lama. Foto ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Phira Phonruewiangphing)
Jogja -

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa, menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan. Menurutnya ide tersebut sudah ada sebelumnya.

"Sebenarnya ide-ide itu sudah ada sebelumnya. Kalau dulu namanya TABS, Tugas Akhir Bukan Skripsi. Itu sudah lama sebenarnya, hanya itu tidak populer, yang populer skripsi," jelas Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu (30/8/2023).

Sutrisna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan tersebut sepanjang nilai akademisnya merupakan akumulasi dari praktek atau riset dari mahasiswa. Menurutnya skripsi atau tugas akhir hanya persoalan bentuk saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sutrisna, penggantian skripsi dengan karya ilmiah lain sebagai syarat kelulusan yang akan disetarakan dengan kemampuan akademik tiap mahasiswa. Hal tersebut telah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar yang selama ini digaungkan.

"(Mahasiswa) diberi keleluasaan untuk memilih, dan perguruan tinggi nanti menentukan standar," jelas Sutrisna.

ADVERTISEMENT

"Merdeka Belajar itu kan konsepnya di situ. Perguruan tinggi menentukan standarnya itu kan bagian dari otonomi, kewenangan perguruan tinggi. Kemudian perguruan tinggi akan menentukan alternatif-alternatifnya. Tapi kemampuan akademik itu akan setara, jadi tidak menurunkan kualitas lah," lanjutnya.

Lebih lanjut Sutrisna mengatakan meski nantinya perguruan tinggi menentukan standarnya masing-masing dalam kelulusan, Kemendikbudristek tetap akan mengeluarkan standar nasional.

Ia menambahkan, standar tiap perguruan tinggi akan berbeda dan disesuaikan dengan visi-misi, keunggulan, dan fokus masing-masing perguruan tinggi.

"Dan standar nasional itu adalah standar yang harus dicapai perguruan tinggi. Nah perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menyesuaikan dengan visi misinya perguruan tinggi sehingga ada standar perguruan tinggi. Sejak dulu memang begitu," terangnya.

"Beda dengan sekolah, kalau sekolah itu kan masih banyak diatur di birokrasi, tapi kalau perguruan tinggi kurikulumnya mengatur sendiri kok. Nah di situlah standar itu ditentukan," tutup Sutrisna.




(aku/sip)

Hide Ads