Komisi A DPRD DIY Monitoring Perda Pendidikan Pancasila di Bakesbangpol Sleman

Komisi A DPRD DIY Monitoring Perda Pendidikan Pancasila di Bakesbangpol Sleman

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 22 Okt 2025 13:26 WIB
Komisi A DPRD DIY saat berkunjung ke Bakesbangpol Sleman untuk memonitoring pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Komisi A DPRD DIY saat berkunjung ke Bakesbangpol Sleman untuk memonitoring pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Foto: Istimewa
Jogja -

Komisi A DPRD DIY melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sleman. Hal itu dilakukan untuk memastikan perda tersebut terlaksana.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, itu berlangsung pada Selasa (14/10). Rombongan Komisi A diterima oleh Sekretaris Bakesbangpol Sleman, Sigit Herutomo.

Eko menyebut Bakesbangpol memiliki peran utama dalam menjaga dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan peran dan fungsi utama Kesbangpol dalam menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan wawasan kebangsaan, ideologi Pancasila, dan ketahanan nasional," jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (22/10/2025).

Selain untuk memastikan terlaksananya perda tersebut, Eko menjelaskan, kunjungan Komisi A DPRD DIY ke Bakesbangpol Sleman adalah untuk mengidentifikasi jika terjadi rintangan atau kebutuhan tugas badan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mengidentifikasi hambatan atau kebutuhan yang belum terpenuhi dalam mendukung tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," sebutnya.

Kunjungan tersebut, kata Eko, juga bertujuan untuk meningkatkan terjalinnya koordinasi dan komunikasi antara Bakesbangpol Sleman, Pemda DIY, dan masyarakat terkait pelaksanaan perda tersebut.

Adapun hasil dari kunjungan tersebut, lanjut Eko, pihaknya berpendapat teknologi digital dapat digunakan untuk edukasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Pemanfaatan teknologi digital perlu digunakan untuk mengedukasi berbagai kalangan mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. DPRD DIY melakukan penguatan fungsi pengawasan untuk menilai secara langsung kinerja Kesbangpol," ujarnya.

"Disepakati perlunya program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sejak usia dini hingga remaja. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang berbasis nilai-nilai kebangsaan," lanjutnya.

Eko menjelaskan, kendala Bakesbangpol dalam pelaksanaan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat diselesaikan melalui terjalinnya kerjasama dengan instansi terkain lain.

"Masih terdapat celah untuk berkolaborasi dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta untuk mempermudah pengimplementasian pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat," imbuhnya.

Hasil dari kunjungan tersebut, kata Eko, bakal dibawa ke rapat Komisi A DPRD DIY bersama mitra kerjanya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads