Pengusaha Dikibuli Komplotan Penipu di Sleman, USD 130 Ribu Melayang

Pengusaha Dikibuli Komplotan Penipu di Sleman, USD 130 Ribu Melayang

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 22 Agu 2023 15:25 WIB
Ungkap kasus penipuan bermodus tawaran pinjaman lunak di Polda DIY, Selasa (22/8/2023).
Ungkap kasus penipuan bermodus tawaran pinjaman lunak di Polda DIY, Selasa (22/8/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Sleman -

Seorang pengusaha rumah makan asal Karanganyar, Jawa Tengah, UM (47) menjadi korban penipuan hingga USD 130.000. Dia tertipu tawaran pinjaman lunak dari sebuah komplotan di sebuah kos di Sleman.

Adapun saat ini Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap dua orang pelaku yaitu OK (51) warga Bogor dan KSW (60) warga Kudus. Sedangkan pelaku lain berinisial SRD dan SRY masih jadi buron.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan kejadian berawal saat KSW dan SRD menemui UM di rumah makan milik UM akhir bulan Mei 2023. Saat itu, kedua pelaku mengaku dapat memberikan pinjaman uang kepada korban tanpa ada jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan tersebut menjanjikan pinjaman lunak senilai Rp 14 miliar. Nantinya korban hanya perlu mengembalikan Rp 6 miliar dan pembayaran bisa dicicil.

"Akhirnya korban tertarik dan keduanya meminta korban menyiapkan uang tunai sebanyak USD 130.000 sebagai jaminan keseriusan bahwa korban bisa mengembalikan pinjamannya," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Sleman, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkannya, KSW dan SRD kembali menemui UM pada tanggal 2 Juni dan membawa lembaran uang pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong. Keduanya menyebut uang tersebut yang bakal dipinjamkan kepada korban.

"Bahkan kedua pelaku menunjukkan proses pemotongan lembaran uang tersebut di depan korban. Kemudian pelaku memberikan sebanyak tiga lembar kepada korban," ujarnya.

Untuk menjamin keaslian uang tersebut, para pelaku meminta korban membuktikannya dengan menyetorkannya ke ATM. Ternyata mesin tersebut memang menerima uang itu.

"Sehingga korban menjadi yakin dan percaya dan akhirnya korban menyanggupi apa yang diminta oleh pelaku," ucapnya.

Korban dan para pelaku lantas janjian untuk bertemu di sebuah kos yang berada di Condongcatur, Sleman. Komplotan itu meminta korban membawa uang yang menjadi syarat pinjaman.

"Akhirnya korban beserta suami dan saksi tanpa ada rasa curiga langsung masuk kamar yang sudah disiapkan oleh pelaku," ucapnya.

Namun, sesampainya di kamar tersebut UM, suami dan rekannya tidak mendapati uang yang dijanjikan. Bahkan, setelah itu ketiganya malah terkunci di dalam kamar.

"Setelah korban beserta suami dan saksi masuk ke kamar, OK langsung menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa kabur uang USD 130.000 milik korban dengan motor," katanya.

Merasa dirugikan, UM melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY dan akhirnya polisi berhasil meringkus dua dari empat pelaku belum lama ini. Dari penangkapan terhadap OK dan KSW polisi menyita beberapa barang bukti.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

"Dari tangan OK kami sita satu smartphone, satu nota bukti penukaran uang dollar di salah satu money changer di Plaza Ambarrukmo dan satu unit mobil," ucapnya.

"Sedangkan dari tangan KSW disita barang bukti satu unit mobil, 75 lembar uang pecahan USD 100 dan tujuh perhiasan emas," imbuh Panungko.

Untuk mobil dan perhiasan, kata Panungko dibeli dari hasil penukaran uang. Di mana uang itu berasal merupakan bagi hasil pasca menggasak USD 130 ribu milik korban.

"Uang untuk beli mobil, tujuh perhiasan emas dan bayar utang karena K punya utang. Kemudian uangnya pembagian itu juga digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 363 ayat 1 ke-4e juncto pasal 55 KUHP. Selain itu, saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

"Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/ams)

Hide Ads