Polisi meringkus MD, warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman usai menipu GN, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah hingga lebih dari Rp 1 miliar. Modusnya MD mengaku sebagai kiai yang bisa menggandakan uang, namun praktiknya uang korban digunakan untuk trading forex.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Tri Panungko mengatakan, kejadian bermula saat GN ingin agar tanahnya bisa cepat laku terjual. Kemudian, GN mencari-cari informasi soal kiai atau guru spiritual untuk bisa membantu mempermudah penjualan tanahnya.
"Hingga akhirnya korban bertemu dengan pelaku di Tempel, Sleman bulan Juni 2019. Saat itu korban meminta kepada pelaku yang dikenal sebagai guru spiritual untuk mendoakan agar tanahnya cepat laku," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Sleman, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sela-sela pertemuan itu, MD memperlihatkan kepada GN 4 kardus yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 18 Miliar. MD menyebut jika uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang yang dilakukannya.
"Saat itu kardus dalam kondisi tertutup dan tidak boleh dibuka oleh korban," ucapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2019 MD kembali berkomunikasi dengan GN dan mengungkapkan cara mengambil uang di dalam kardus itu. Caranya, GN harus menyerahkan uang Rp 350 juta sebagai syarat.
"Korban lalu tertarik dan menyerahkan uang tunai Rp 350 juta. Hal lain yang membuat korban tertarik karena pelaku menjanjikan uang Rp 11 Miliar dari hasil penggandaan uang," ujarnya.
Lebih lanjut, tanggal 14 Desember 2019 MD kembali meminta uang Rp 350 juta kepada GN sebagai syarat tambahan untuk menggandakan uang. Karena tergiur iming-iming Rp 11 Miliar, GN kembali menyerahkan uang Rp 350 juta dengan cara transfer kepada MD.
"Nah, tanggal 06 Januari 2021 GN memberitahu pelaku kalau tanahnya sudah laku," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, Menyebut jika uang hasil penjualan tanah korban tidak membawa berkah. Menurutnya, uang tersebut jika digunakan akan memakan korban.
"Agar uang itu menjadi berkah, pelaku meminta agar dilakukan ritual. Saat itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang hasil jual tanahnya sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer," katanya.
Untuk kembali meyakinkan GN, MD menyebut kali ini uang yang diberikan akan dilipatgandakan menjadi Rp 15 Miliar.
"Pelaku juga menjanjikan semua uang korban akan digandakan menjadi Rp 15 Miliar selama 21 hari," ucapnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Akhirnya, GN mendapat kesempatan untuk membuka kardus yang sebelumnya tertutup rapat di rumah MD. Namun, setelah dibuka kardus itu kosong.
"Kemudian pelaku meminta korban membakar kardus itu uangnya kelihatan. Tapi setelah dibakar uang tersebut tidak kembali," ucapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, GN melaporkan kejadian itu ke Polda DIY bulan April 2022. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan akhirnya berhasil menciduk GN belum lama ini.
"Dari pengakuan, pelaku baru sekali melakukan aksinya," katanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari tangan GN berupa dua lembar rekening koran, satu buku rekening. Sedangkan dari tangan MD satu unit handphone sebagai sarana komunikasi dengan GN.
"Untuk uang yang diterima pelaku sebagian sudah dipergunakan untuk trading forex valuta asing. Kemungkinan saat trading itu loss atau kalah sehingga pelaku berkali-kali minta uang ke korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, MD disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka