Penampakan Jenglot Rp 17 Juta yang Dijual Warga di Parangtritis

Penampakan Jenglot Rp 17 Juta yang Dijual Warga di Parangtritis

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 18 Agu 2023 09:53 WIB
Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta kepada korban.
Penampakan jenglot tipu-tipu di Bantul (Foto: Dok Polres Bantul)
Jogja -

Seorang warga Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan, berinisial HH (48), berurusan dengan polisi karena menjual jenglot yang diklaim sebagai penarik duit gaib. Sebabnya, korban merasa tertipu telah membeli jenglot itu lalu melaporkannya ke polisi. Lantas seperti apa penampakan jenglot tersebut?

Dalam foto yang diterima detikJogja, jenglot itu diletakkan dalam kotak kayu. Jenglot berwarna cokelat kehitaman itu tampak berambut hitam panjang dan memiliki dua taring panjang.

Jenglot itu tampak dialasi kain berwarna kuning dan putih. Posisi jenglot itu terlihat seperti sedang menyilangkan tangan di dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jenglot itu ditawarkan HH kepada korban SR (47) seharga Rp 17 juta. Korban lalu mentransfer uang Rp 17 juta.

"Setelah bertemu, korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (16/8/2023).

ADVERTISEMENT

Transaksi itu dilakukan di kawasan Depok, Parangtritis, Minggu (16/7) pukul 15.00 WIB. HH menyebut jenglot itu bisa memperlancar rezeki.

"Korban lalu mentransfer uang, karena termakan iming-iming kalau jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," ujarnya.

Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta kepada korban.Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta kepada korban. Foto: Dok Polres Bantul

Korban yang merasa tak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan, lalu melapor ke Polsek Kretek. Polisi pun akhirnya menyita barang bukti replika jenglot dan juga bukti transfer dari korban ke pelaku.

Dari pengakuan pelaku, replika jenglot itu disebut didapat dari pantai. HH pun mengaku ada korban lain selain SR.

"Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.




(ams/sip)

Hide Ads