Beredar video yang memperlihatkan seorang pria tengah diamankan setelah kedapatan membawa pedang di Jogja beberapa waktu lalu. Pria yang diamankan itu inisial AM (23) warga Sleman, pelaku pembacokan lantaran bersitegang di jalanan.
Dalam video yang beredar di media sosial dan diunggah pada Senin (14/8) lalu, tertulis jika kejadian tersebut terjadi di sekitaran Pojok Beteng (Jokteng) Kulon atau di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan AM nekat membacok seorang korban, karena emosi spion mobilnya dirusak oleh korban. Kejadian tersebut terjadi setelah keduanya terlibat saling senggol di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas peristiwa tersebut terjadi cekcok. Pada saat cekcok tersebut untuk korban dan pelaku sempat menghentikan motor di situ sempat terjadi perdebatan," ujar Archye saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (16/8/2023).
Usai cekcok, korban kemudian merusak spion mobil milik AM. Sontak AM yang tersulut emosinya kemudian mengeluarkan sebilah pedang sepanjang 65 cm dari mobilnya dan langsung mengejar dan membacok korban.
"Korban luka sobek pinggul sebelah kiri," jelas Archye.
AM juga memaksa korban untuk mengganti kerusakan spion mobilnya sebesar Rp 500 ribu. Takut karena AM membawa pedang, sambil bersimbah darah korban menuruti permintaan pelaku.
"Korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak 500 ribu itu," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pengakuan AM, ia sebelumnya tak berniat membacok korban. Niatan itu muncul saat spion mobilnya dirusak korban.
"Pas cekcok itu saya masih nggak, emosinya pas kaca spion dihantam. Kejar. Setelah itu ambil sajam, terus penganiayaan. Satu kali kena pinggul sebelah kiri," terang AM yang dihadirkan dalam jumpa pers.
AM juga mengaku baru sekali itu membawa pedang di mobilnya untuk berjaga-jaga. AM yang bekerja sebagai tukang sayur, hendak mengambil sayur ke Magelang, Jawa Tengah.
"Nggak dibawa tiap hari baru itu pas mau berangkat ke Magelang," ujarnya.
Oleh polisi, AM dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui