Masuk Agenda Tuntutan, Sidang Kasus Mutilasi Ayu Wisma Jakal Ditunda

Masuk Agenda Tuntutan, Sidang Kasus Mutilasi Ayu Wisma Jakal Ditunda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 11:05 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto diunggah pada Kamis (10/8/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto diunggah pada Kamis (10/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Sidang tuntutan terhadap Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi wisma Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, dengan korban Ayu Indraswari (34) ditunda. Penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Diketahui, sidang beragenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Namun sidang kemudian ditunda. Menurut majelis hakim yang diketuai Aminuddin, penundaan karena JPU belum siap.

"Ini penuntut umum. Dia ngomong belum siap dengan tuntutan pidana. Artinya kalau belum siap sidang hari ini tidak bisa kita lanjutkan," kata hakim Aminuddin, Kamis (10/8/2023) saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pada hari Selasa (15/8) pekan depan, sesuai permintaan JPU.

"Sidang kita tunda sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum akan kita kembali agenda tuntutan hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 dan kamu (terdakwa) tetap ditahan di rutan," ujar Aminuddin.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan rencana tuntutan jaksa atau rentut yang disampaikan ke Kejaksaan Agung belum turun. Pihaknya pun belum siap untuk membacakan surat tuntutan.

"Karena pidana yang diajukan sampai Kejaksaan Agung, dan sampai pagi ini belum turun jadi kita tunda," kata Agung.

Dia berharap dalam waktu dekat rentut sudah bisa turun sebelum agenda sidang tuntutan pekan depan.

"Belum tahu (kapan turun). Karena di sana kan antrean seluruh Indonesia. Insyaallah secepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/3/2023) malam.

Polisi kemudian dapat menangkap pelaku, Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check in di salah satu wisma. Ia kemudian menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma. Di dalam kamar, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya.

Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu karena masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.

"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3).

(rih/apl)

Hide Ads