Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal berlapis terkait penodaan agama dan UU ITE.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/8), mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri. Semua sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan perlunya upaya penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), dilansir detikNews.
Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selengkapnya baca di detikNews.
(trw/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu