Polisi menetapkan seorang dokter bernama Makmur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut kasusnya.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, Senin (31/7/2023) dilansir detikSulsel.
Duduk Perkara
Dokter Makmur adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Kota Makassar. Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berusia 3 tahun dianiaya saat oknum dokter tersebut bermain catur.
"Kejadiannya itu hari Kamis sekitar pukul 23.00 Wita," ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Sabtu (29/7).
Motif Penganiayaan
Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak ada niat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," jelas Alim.
Tidak Ditahan
Iptu Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu (30/7). Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan.
"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," ujarnya.
Dokter Makmur Dipecat
Dokter Makmur sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia. Namun ia kini dipecat tidak hormat buntut penganiayaan yang ia lakukan.
"Iya, kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7).
Keputusan pemecatan dokter Makmur diambil dalam rapat internal direksi RSU Bahagia Makassar. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebutnya.
"Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum," imbuh Fakhruddin.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi