Oknum Dokter Penganiaya Balita di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Kota Makassar

Oknum Dokter Penganiaya Balita di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 11:38 WIB
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Dokter Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).

Iptu Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu (30/7). Kendati demikian, dokter Makmur tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," katanya.

Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak ada niat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.

Dokter Makmur Dipecat

Dokter Makmur sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia. Namun ia kini dipecat tidak hormat buntut penganiayaan yang ia lakukan.

"Iya, kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7).

Keputusan pemecatan dokter Makmur diambil dalam rapat internal direksi RSU Bahagia Makassar. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.

"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebutnya.

Fakhruddin menegaskan pihaknya belum berpikir untuk memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat dokter Makmur. Pihaknya pun membeberkan alasan sehingga RSU Bahagia Makassar tidak melakukan advokasi.

"Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum," ujar Fakhruddin.




(hmw/sar)

Hide Ads