Laporan Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan Akhirnya Dicabut

Terpopuler Sepekan

Laporan Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan Akhirnya Dicabut

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 02 Agu 2026 10:26 WIB
Ilustrasi Stetoskop Dokter
Ilustrasi. Foto: Infografis detikcom
Sleman -

Laporan polisi terkait dugaan malpraktik di RSUD Prambanan buntut meninggalnya bocah Naura Dwi Medita Putri (3) usai menjalani CT scan dicabut. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak berdamai.

Kesepakatan damai merupakan hasil dari audiensi yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, menjelaskan mediasi yang difasilitasi pemerintah antara pihak RSUD Prambanan dan pihak keluarga Naura itu berlangsung Kamis (30/7) pagi, di Kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Sleman.

"Hadir secara lengkap dari para pihak, dari Gus Pur dan tim selaku kuasa hukum, kemudian orang tua Dik Naura, Pak Niko dan Ibu Niken. Kemudian dari RSUD juga dihadiri oleh Direktur, Kepala Bidang, kemudian dokter yang menangani, Dokter Gita dan Dokter Jimi ya, juga kuasa hukum dari RSUD Prambanan," kata Hendra saat ditemui di Sleman, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan itu, artinya dari kuasa hukum mewakili keluarga juga menyampaikan bahwa proses ini menemukan titik temu ya, titik temu dalam bentuk penyelesaian secara kekeluargaan ataupun perdamaian," tambah Hendra.

ADVERTISEMENT

Permintaan Maaf RSUD Prambanan

Hendra menyampaikan, pihak RSUD Prambanan juga menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan perihal medis. Hal ini sebagaimana permintaan keluarga, di mana penjelasan medis disampaikan langsung oleh dokter yang menangani saat kejadian.

Setelah mendapatkan penjelasan detail dari dokter, pihak keluarga Naura bisa menerima sehingga tercapai kata damai.

Laporan Dicabut

Dengan adanya kesepakatan damai turut disepakati pihak keluarga Naura akan mencabut laporannya di kepolisian.

"Dan dalam komitmen atau perjanjian perdamaian itu juga tidak akan, setelah ini (laporan) dicabut, dalam peristiwa itu tidak akan melakukan laporan ke pihak-pihak lain, termasuk Majelis Kode Etik dan sebagainya, itu tidak akan ke sana," ujar Hendra.

"Selanjutnya dari RSUD Prambanan memberikan tali asih kepada keluarga, dan itu ada berita acaranya begitu, yang tentu nominalnya menurut saya tidak etis untuk kita sampaikan, itu sudah kesepakatan dari RSUD dan diterima oleh pihak keluarga dan diterima langsung oleh keluarga," tambahnya.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto menyebut, setelah adanya kesepakatan maka akan dilakukan pencabutan laporan. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan yang diputuskan dalam proses mediasi.

"Pencabutan laporan merupakan salah satu kesepakatan dalam proses mediasi tadi, setelah dicapainya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara klien kami dengan pihak RSUD Prambanan," terangnya.

Tanggapan Pihak Keluarga

Pihak keluarga yang diwakili oleh salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto membenarkan adanya kesepakatan damai ini. Pihak keluarga, menerima permintaan maaf dan komitmen RSUD Prambanan untuk melakukan pembenahan dalam komunikasi pelayanan medis terhadap pasien maupun keluarga pasien.

"Dalam mediasi tersebut juga telah disampaikan penjelasan medis yg dilakukan terhadap Alm Anak Naura Dwi Meydita Putri yg kami dengar langsung dari dr Dita maupun dr Jimmy," jelas Purnomo saat dihubungi, hari ini.

"Terjadi komunikasi dua arah dalam pemaparan dan penjelasan medis tersebut dan klien kami dapat menerima dengan ikhlas atas penjelasan medis tersebut. Kemudian antara klien kami dengan pihak RSUD Prambanan bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) warga Bantul, melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik. Dalam kasus itu, anak kandung Anastacia, Naura Dwi Medita Putri (3) meninggal dunia seusai menjalani CT scan.

Laporan itu dilayangkan pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY. Niken bersama dengan tim pendamping hukum kemudian mendatangi Polda DIY untuk pemeriksaan lanjutan. Delapan orang pun telah diperiksa yang tiga di antaranya merupakan dokter.

"Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah dimintai klarifikasi," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

2 dokter yang diperiksa merupakan dokter RSUD Prambanan, sedangkan 1 lainnya merupakan dokter klinik. Pemeriksaan dilakukan sejak pekan lalu hingga pekan ini.

"Minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang dan minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi. Yaitu 1 dokter dari klinik pemberi rujukan dan 2 dokter dari RSUD Prambanan," jelasnya.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads