Mantu Kiai Pemerkosa Eks Santriwati Sleman Ditahan!

Mantu Kiai Pemerkosa Eks Santriwati Sleman Ditahan!

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 18 Sep 2026 12:19 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi tahanan. Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Sleman -

Tersangka kasus pemerkosaan eks santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah, NH alias MNH resmi ditahan polisi. Pelaku disebut telah menyerahkan diri ke polisi.

"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, saat jumpa pers di Polresta Sleman, Jumat (18/9/2026).

Cahya menjelaskan, MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII," tegasnya.

Cahya menambahkan, polisi awalnya menerima laporan kasus tersebut pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, pada tanggal 10 September kami melakukan gelar perkara naik penyidikan. Mengirimkan SPDP pada tanggal 11 September, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 12 September 2026. Menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 13 September 2026. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terdiri dari jilbab, pakaian dalam, kaus, baju, rok, dan celana dalam.

"Adapun barang bukti yang diamankan, satu jilbab hitam merek Julia, satu BH hitam, satu kaos lengan panjang cokelat, satu rok hitam, satu jilbab segi empat merah marun, satu BH hijau toska, satu baju lengan panjang motif garis putih, satu rok panjang garis hitam, dan satu celana dalam merek Sorex warna hijau toska motif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks santriwati yang tengah melakukan pengabdian di Pondok Pesantren Ash-Sholihah diperkosa hingga 2 kali oleh pelaku. Bahkan, saat ini eks santriwati itu sedang hamil.

Pihak pengurus pesantren juga sudah mengonfirmasi peristiwa itu. Hanya saja mereka menyebut kasus itu bukan perkosaan namun perzinaan.



(ahr/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads