Tahukah detikers, terdapat tiga macam peringatan anak? Ketiganya adalah Hari Anak Nasional, Internasional, dan Universal. Lalu, apa perbedaan di antara ketiganya?
Anak adalah bagian penting dari sebuah keluarga. Ia akan tumbuh sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab untuk masa depan. Karenanya, berbagai peringatan dirayakan untuk membuka mata semua pihak tentang hak-hak anak.
Yuk, simak perbedaan ketiga peringatan yang telah detikJogja rangkum dari berbagai sumber berikut ini. Selamat membaca!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Anak Nasional
Dari namanya saja sudah dapat ditebak bahwa peringatan yang satu ini asli milik Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang Hari Anak Nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 Tentang Hari Anak Nasional.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Peringatan tahunan ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk:
- Berbunyi dan menghormati orang tua
- Berjiwa dan bersemangat membangun
- Berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Menilik dari laman Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hari Anak Nasional juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi setiap orang (utamanya orang tua) untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Hak anak tersebut meliputi hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga harus mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan atau diskriminasi.
Sejarah Hari Anak Nasional
Cikal-bakal pembahasan Hari Anak Nasional mulai tercetus dalam sidang Kongres Wanita Indonesia pada tahun 1951. Salah satu hasil sidang adalah ditetapkannya Hari Kanak-Kanak Nasional.
Pada sidang tahun 1953, Hari Kanak-Kanak dirumuskan lebih serius lagi dan dicanangkan akan dilakukan saat liburan atau setiap pekan kedua bulan Juli. Namun, belum ditemukan solusi terkait penetapan tanggal.
Hal ini disebabkan tidak adanya momen tertentu pada suatu tanggal yang dianggap bernilai. Pemerintah kemudian mengusulkan tanggal 1-3 Juni untuk dijadikan peringatan.
Kowani kemudian mengusulkan 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia karena bertepatan dengan tanggal lahir Bung Karno sekaligus dekat dengan Hari Anak Internasional. Akhirnya, disepakati tanggal 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional.
Pada era Presiden Soeharto terbitlah Keppres No. 44 Tahun 1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Dengan demikian, hingga kini, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hari Anak Internasional (International Children's Day)
Berdasar informasi dari situs National Today, Hari Anak Internasional dirayakan setiap tanggal 1 Juni. Tujuan perayaannya adalah untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan yang dialami anak, mengakhiri perampasan hak anak, dan meningkatkan kualitas hidup anak di seluruh dunia.
Sejarah Hari Anak Internasional
Sejak masa revolusi industri dan perang dunia yang menyusul setelahnya, anak-anak telah mengalami berbagai hal buruk. Mulai dari pelecehan, penindasan, hingga perampasan hak asasi manusia, kesemuanya menimpa anak-anak di berbagai belahan dunia.
Hal-hal buruk yang terus menerus menimpa para anak tersebut mendapat perhatian para pemimpin dunia. Karenanya, pada Konferensi Jenewa 1925, Hari Anak Internasional termasuk ke dalam agenda bahasannya.
Sebelum Konferensi Jenewa, seorang pendeta bernama Dr. Charles Leonard telah lebih dahulu mengadakan Rose Day atau Hari Mawar pada 1857. Nantinya, hari ini akan lebih dikenal dengan nama Flower Sunday dan Children's Day. Pada hari tersebut, ia mengadakan kebaktian khusus untuk anak-anak.
Pada 1949, Federasi Demokrasi Internasional Perempuan mengadakan diskusi di Rusia. Hasil dari diskusi tersebut bahwa Hari Perlindungan Anak Internasional atau yang kini lebih dikenal dengan nama Hari Anak Internasional diperingati per 1 Juni setiap tahunnya.
Hari Anak Universal
Senin, 20 November 2023 akan diperingati sebagai Hari Anak Universal. Peringatan ini bertujuan untuk menunjukkan kebersamaan seluruh anak-anak maupun para orang tua dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi.
Sejarah Hari Anak Universal
Hari Anak Universal pertama kali ditetapkan oleh PBB pada tahun 1954. Meski demikian, baru pada tanggal 20 November 1959, Majelis Umum PBB mengadopsi hak-hak anak yang tertera dalam Declaration of the Rights of the Child.
Beberapa poin yang tertera di dalamnya adalah sebagai berikut:
- Anak harus mendapat sarana-prasarana yang penting untuk perkembangannya, baik secara material maupun spiritual
- Anak lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, dan anak yang terbelakang haruslah dibantu. Anak-anak yatim dan terlantar harus diberi naungan dan pertolongan.
- Anak harus menjadi orang pertama yang menerima pertolongan pada saat kesusahan.
- Anak harus berada di posisi untuk menerima penghidupan dan dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
Anak harus dibesarkan dalam lingkungan di mana ia tahu bahwa bakatnya harus digunakan untuk sesama.
Pada 20 November 1989, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak. Konvensi tersebut berisikan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan kebudayaan yang dimiliki oleh setiap anak. Setiap negara yang meratifikasi dokumen tersebut akan terikat dengan hukum internasional dan wajib menjalankannya secara benar.
Demikian perbedaan Hari Anak Nasional, Internasional, dan Universal. Mari menjaga dan mendukung anak dengan lebih baik karena anak adalah penerus bangsa. Semoga bermanfaat, ya, detikers!
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi