'Dilarang Berpakaian Warna Hijau' di Petilasan Mbah Jobeh, Ini Faktanya

'Dilarang Berpakaian Warna Hijau' di Petilasan Mbah Jobeh, Ini Faktanya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 18 Jul 2023 14:37 WIB
Suasana jalan menuju petilasan Mbah Jobeh di Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (4/7/2023).
Suasana jalan menuju petilasan Mbah Jobeh di Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (4/7/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Petilasan Mbah Jobeh di Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, terdapat banyak larangan seperti memotret hingga mengenakan pakaian berwarna hijau. Lantas apa alasannya?

Pantauan detikJogja, tampak gapura bertulis 'Selamat Datang Petilasan Mbah Jobeh'. Terdapat pula spanduk kecil berisi larangan di tempat tersebut.

Adapun spanduk itu berisi tulisan 'Dilarang memakai pakaian berwarna hijau', 'Berbicara kotor', 'Mengambil foto/video di dalam lokasi petilasan', dan 'Menembak burung'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Kunci Petilasan Mbah Jobeh, Noto Sukamto (85) menjelaskan bahwa larangan memotret pada area petilasan.

"(Larangan) Itu begini, kalau dilarang motret di tempat pepunden itu orangnya tidak tahu (kesasar), yang tukang motret. Makanya mau dipatuhi atau tidak yang penting jangan di dalam kalau di pinggir tidak apa-apa," kata Noto saat ditemui detikJogja di kediamannya, Petir, Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT
Juri Kunci Petilasan Mbah Jobeh, Noto Sukamto (85), Selasa (4/7/2023).Juru Kunci Petilasan Mbah Jobeh, Noto Sukamto (85), Selasa (4/7/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Sedangkan larangan mengenakan pakaian berwarna hijau, Noto mengaku larangan itu berlaku di Kalurahan Petir. Pasalnya menurut kepercayaan, makhluk tidak kasat mata yang menjadi penunggu di Petir tidak menghendakinya.

"Itu (berpakaian warna hijau) larangan di Kalurahan Petir dari danyang (penunggu) kalau zaman dahulu pakai pakaian warna hijau yang tidak tahu jalan di sini," ucapnya.

Sedangkan di petilasan, kata Noto, tidak ada larangan mengenakan pakaian. Menurutnya, hal tersebut hanya berlaku di Petir saja.

"Kalau di sana, di pepunden pakai pakaian warna apa pun tidak apa-apa. Tapi di Petir, larangannya Desa Petir memakai pakaian berwarna hijau, karena sama dengan penunggu di sini," ucapnya.

"Jadi sering menimbulkan salah paham, jadi yang tidak boleh pakai pakaian warna hijau itu di Desa Petir. Kalau orang lewat boleh, tapi kalau orang bertamu atau bagaimana tidak diperbolehkan," lanjut Noto.

Kantor Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (4/7/2023).Kantor Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (4/7/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Noto melanjutkan, bahwa pernah ada cerita penyedia jasa memperbaiki dandang keliling tersesat. Orang tersebut mengenakan stagen berwarna hijau.

"Pernah dulu ada tukang memperbaiki dandang, ceret keliling. Dari cerita, laki-laki itu pakai stagen warna hijau lalu dibingungkan (tersesat)," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sekitar masih memegang teguh aturan tersebut karena tradisi yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.




(rih/sip)

Hide Ads