PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah kabar telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pihak Gudang Garam menyatakan pelepasan karyawan dilakukan dengan mekanisme pensiun dan pensiun dini.
Dilansir detikFinance, pernyataan Gudang Garam tertuang dalam surat bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia. Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menyebut pihaknya melepas 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini.
"Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut operasional perusahaan berjalan seperti biasa. Menurutnya, pelepasan karyawan juga tidak akan memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum perseroan.
"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan," tegasnya.
"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tambah Heru.
Heru mengakui saat ini daya beli dalam industri tembakau sedang lesu. Dia menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk menghadapi hal itu.
"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," jelas dia.
Ia menambahkan, Gudang Garam akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai, dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi