Perkiraan UMP dan UMK Jogja 2027 Apabila Naik hingga 9,5%

Perkiraan UMP dan UMK Jogja 2027 Apabila Naik hingga 9,5%

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 08 Okt 2026 09:12 WIB
One hundred thousand rupiah money (Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah), Indonesian currency financial money management concept.
Ilustrasi Upah Minimum (Foto: Getty Images/Molas Images)
Jogja -

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selalu jadi topik panas jelang akhir tahun. Jogja bagaimana?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh diketahui mengusulkan kenaikan upah minimum di kisaran 7,5 hingga 9,5%. Persentase itu didapat dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026), dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan angka kenaikan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, berapa upah minimum Jogja tahun depan? Begini perkiraannya yang perlu detikers ketahui!

ADVERTISEMENT

Besaran UMP dan UMK Jogja 2026

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 tertera dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Berdasar aturan itu, berikut besaran UMK kelima kabupaten/kota DIY tahun 2026:

  • Kota Jogja: Rp 2.827.593
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.509.001
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378

Perkiraan UMP dan UMK Jogja 2027 Jika Naik 7,5%

Seperti sudah disinggung di atas, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan di rentang 7,5 sampai 9,5%. Apabila benar naik 7,5%, berapa jumlahnya?

Untuk menghitung UMP atau UMK, detikers bisa mengalikan persentase kenaikan dengan upah minimum yang berlaku. Hasil penghitungan kemudian dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

Contoh, UMP Jogja 2026 adalah Rp 2.417.495. Kalikan dengan 7,5%, muncul hasil Rp 181.312,125 (dibulatkan menjadi Rp 181.312). Jumlahkan dengan UMP 2026, keluar hasil Rp 2.598.807. Ini adalah perkiraan UMP Jogja 2027 jika benar naik 7,5%.

Menggunakan rumus yang sama, ini perkiraannya untuk UMP dan UMK DIY 2027:

  • UMP: Rp 2.598.807
  • UMK Kota Jogja: Rp 3.039.662
  • UMK Kabupaten Sleman: Rp 2.821.216
  • UMK Kabupaten Bantul: Rp 2.697.176
  • UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.692.359
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.653.506

Perkiraan UMP dan UMK Jogja 2027 Jika Naik 9,5%

Dengan rumus sama, segini besaran UMP dan UMK Jogja 2027 apabila naik 9,5%:

  • UMP: Rp 2.647.157
  • UMK Kota Jogja: Rp 3.096.215
  • UMK Kabupaten Sleman: Rp 2.873.704
  • UMK Kabupaten Bantul: Rp 2.747.356
  • UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.742.449
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.702.874

Demikian perkiraan besaran upah minimum Jogja 2027 apabila benar naik 7,5 sampai 9,5%. Tentunya, nominal resmi baru bisa diketahui lewat keputusan gubernur pada akhir tahun mendatang. Semoga bermanfaat!



(num/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads