Di Indonesia, pemerintah akan menyalurkan tunjangan kepada aparatur negara berupa THR dan gaji ke-13. Tunjangan ini biasanya melekat menjelang perayaan Idul Fitri dan pembelajaran sekolah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Keduanya merupakan upaya finansial pemerintah untuk menjaga dan mendorong perekonomian nasional.
THR dan gaji ke-13 tersebut wajib diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Para penerima bantuan ini mencakup pemerintah negara hingga pemerintahan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah keduanya merupakan bentuk bantuan yang sama? Berikut penjelasannya lengkap dengan besaran dan waktu pencairannya.
THR dan Gaji ke-13 Apakah Sama?
THR dan Gaji ke-13 merupakan dua hal yang berbeda. Dilansir detikFinance, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tidak sama.
Lantas, apa perbedaannya? Dirujuk dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan dari segi tujuan dan waktu pemberiannya.
THR 2026 diberikan untuk mendukung kebutuhan yang diperlukan saat Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri kepada karyawan atau aparatur negara. Tujuannya untuk meningkatkan belanja rumah tangga dan mampu mendorong peRp utaran ekonomi.
Sementara itu, gaji ke-13 adalah bantuan yang diberikan kepada aparatur negara untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak. Pemberian gaji ke-13 juga biasanya berdekatan dengan masa ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga sekarang, komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Adapun komponen besaran THR dan gaji ke-13 lebih lengkapnya sebagai berikut:
- ASN Pusat, TNI, Polri, dan Pejabat Negara: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
- ASN daerah: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Calon PNS: sama dengan komponen PNS dengan perhitungan gaji pokok sebesar 80%.
- Guru dan dosen: tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan.
- Pensiunan dan penerima pensiun: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari. Sementara gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei.
Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang masih didasarkan pada PP RI Nomor 11 Tahun 2025.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Sementara itu, terdapat pula THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dirujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh terbagi menjadi dua.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan maka besaran THR dihitung secara proporsional.
Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13
Seperti yang telah diketahui bahwa THR dan gaji ke-13 memiliki waktu pencairan yang berbeda. Masih dirujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, waktu pencairan THR adalah 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya tiba.
Sementara waktu pencairan gaji ke-13 dilakukan sekali dalam setahun dan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah. Lebih tepatnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan paling cepat pada pertengahan tahun, yakni pada bulan Juni.
Demikian penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13, lengkap dengan besaran dan waktu pencairannya. Semoga bermanfaat bagi detikers!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/ams)












































Komentar Terbanyak
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja