Syarat Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21 Tahun 2026, Ini Aturannya!

Syarat Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21 Tahun 2026, Ini Aturannya!

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Minggu, 04 Jan 2026 13:39 WIB
Syarat Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21 Tahun 2026, Ini Aturannya!
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
Jogja -

Pemerintah kembali menyiapkan insentif fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2026. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pembebasan PPh Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, yang berlaku penuh sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 dan menyasar pekerja di sektor-sektor tertentu. Tidak hanya karyawan tetap, pegawai tidak tetap juga masuk dalam skema, selama memenuhi batas penghasilan dan ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Ingin tahu lebih detail tentang insentif ini, detikers? Simak ketentuan lengkapnya untuk memastikan status karyawan, sektor usaha, hingga mekanisme pelaporan sudah sesuai aturan sebelum fasilitas PPh 21 2026 diterapkan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
  • Fasilitas ini hanya diberikan kepada karyawan di lima sektor usaha tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
  • PPh 21 tetap dipotong secara administrasi, tetapi dibayarkan kembali oleh pemberi kerja dan wajib dilaporkan hingga Januari 2027.

ADVERTISEMENT

Syarat Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21

Ketentuan insentif PPh 21 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini berlaku selama satu tahun penuh dan hanya dapat dimanfaatkan oleh karyawan dan pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

1. Berlaku Januari hingga Desember 2026

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Artinya, fasilitas ini berlaku selama 12 bulan penuh sepanjang tahun 2026. Namun, pemanfaatan insentif tetap bergantung pada kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sektor Usaha yang Berhak Memberikan Insentif

Tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha tertentu dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Bidang usaha yang berhak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Kode klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah kode utama yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, baik pada 1 Januari 2026 maupun pada saat perusahaan baru terdaftar.

3. Kriteria Karyawan Tetap Bergaji Maksimal Rp 10 Juta

Karyawan tetap menjadi salah satu kelompok yang dapat menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Karyawan tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku:

  • Pada Masa Pajak Januari 2026 bagi karyawan yang sudah bekerja sebelum Januari 2026.
  • Pada Masa Pajak bulan pertama bekerja bagi karyawan yang baru mulai bekerja pada tahun 2026.
  • Karyawan juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

4. Penghasilan yang Diperhitungkan

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif adalah penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Jenis penghasilan ini mencakup:

  • Gaji dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
  • Imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan.

5. Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap

Selain karyawan tetap, pegawai tidak tetap juga dapat menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dengan syarat tertentu. Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem perpajakan dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya. Batas penghasilan yang diperkenankan adalah:

Upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Upah bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000 bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara bulanan.

Penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam insentif ini.

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Insentif PPh 21 2026

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pemberian insentif PPh 21 yang berlaku pada 2026 ini memiliki ketentuan khusus, terutama untuk pembayaran dan pelaporannya.

1. PPh 21 Tetap Dipotong tetapi Ditanggung Pemerintah

Pada dasarnya, setiap penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan tetap wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Namun, untuk pegawai tertentu, pajak tersebut tidak dibebankan kepada karyawan.

PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai tertentu pada tahun 2026 diberikan insentif berupa pajak yang ditanggung pemerintah. Dengan skema ini, karyawan tetap menerima penghasilan secara utuh tanpa potongan PPh 21.

2. Mekanisme Pembayaran dan Bukti Pemotongan

PPh 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan. Pembayaran pajak tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai. Pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan, meskipun pajak tersebut ditanggung pemerintah.

3. Kewajiban Pelaporan hingga Januari 2027

Setiap pemberi kerja yang memanfaatkan insentif wajib melaporkan penggunaannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Pelaporan dan pembetulan SPT masih dianggap sebagai pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.

Apabila melewati batas waktu tersebut, insentif tidak diberikan dan PPh 21 yang telah dipotong wajib disetorkan sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan kepatuhan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah selama tahun anggaran 2026.

Aturan ini memberi ruang napas bagi pekerja sekaligus menuntut ketelitian dari perusahaan. Memahami syarat dan mekanisme sejak awal membantu insentif berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga bermanfaat!




(par/par)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads