Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2026 belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Kenaikan UMK se-DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih jauh dari realitas kebutuhan hidup buruh.
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan meski kenaikan UMK tersebut telah mengikuti formula pengupahan nasional, kebijakan itu masih bersifat administratif dan belum menyentuh kondisi riil kehidupan buruh di DIY.
"Kenaikan UMK ini memang mengikuti formula nasional, tetapi dari sudut pandang HAM, kebijakan tersebut belum menjawab pemenuhan hak pekerja atas kehidupan yang layak," kata Irsad dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsad menegaskan, konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak tersebut juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena itu, upah tidak boleh dipandang semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja.
"Upah adalah hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia," tegasnya.
Menurutnya, terdapat ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil di Jogja. Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus meningkat. Di sisi lain, DIY masih dilekatkan dengan citra daerah berupah murah.
Paradoks tersebut, lanjut Irsad, diperkuat oleh data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut menunjukkan KHL Jogja telah mencapai sekitar Rp 4,6 juta per bulan.
"DIY adalah daerah dengan upah murah tapi biaya hidup tinggi. Ini realitas yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, MPBI DIY menilai UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kondisi rentan dan kemiskinan struktural. Penerapan formula pengupahan nasional secara kaku dianggap mengabaikan konteks lokal pemenuhan KHL di DIY.
"Kebijakan yang tampak adil secara prosedural, tetapi menghasilkan ketidakadilan substantif, tetap merupakan pelanggaran prinsip upah layak," jelas Irsad.
MPBI DIY pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, MPBI DIY mengusulkan agar penetapan UMK 2026 diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak riil pekerja. Mereka mengusulkan UMK DIY 2026 mengacu pada data KHL Kemnaker sebesar Rp 4,6 juta.
"Kedua, MPBI DIY mendorong Pemda DIY membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan pengupahan," katanya.
"Ketiga, selama upah layak belum terwujud, Pemda DIY diminta menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, seperti transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, serta pengendalian harga kebutuhan pokok," lanjutnya.
Terakhir, MPBI DIY menekankan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurut mereka, kenaikan UMK tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi angka di atas kertas.
"Upah layak adalah hak asasi, bukan kemurahan negara dan bukan hasil kompromi ekonomi semata. Kenaikan UMK 2026 tidak boleh dipresentasikan sebagai keberhasilan, tetapi sebagai pengingat bahwa masih ada pekerjaan besar untuk memastikan buruh di DIY hidup layak dan bermartabat," pungkas Irsad.
Diketahui, Pemda DIY telah mengumumkan kenaikan UMP dan UMK se-DIY. Sekda DIY Ni Made menerangkan pemerintah menetapkan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMP 2026. Baik UMP maupun UMK se-DIY mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibanding 2025.
Daftar UMK Se-DIY
Kota Jogja
Kenaikan 6,5 persen
UMK Rp 2.827.593
Kabupaten Sleman
Kenaikan 6,4 persen
UMK Rp 2.624.387
Kabupaten Bantul
Kenaikan 6,29 persen
UMK Rp 2.509.001
Kabupaten Kulon Progo
Kenaikan 6,52 persen
UMK Rp 2.504.520
Kabupaten Gunungkidul
Kenaikan 5,93 persen
UMK Rp 2.468.378
(afn/afn)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP