Pemda DIY mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 se-DIY hari ini. Untuk UMK Kota Jogja 2026 mengalami kenaikan sebanyak 6,5% dan menjadi UMK yang paling tinggi dari Kabupaten lainnya di DIY. Berikut perbandingan UMK Jogja tiga tahun terakhir.
UMK se-DIY yang diumumkan hari ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY nomor 443 tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota 2026.
"Jadi kalau kami bisa bacakan, untuk Kota Jogja itu kenaikannya 6,5 persen. UMK-nya berarti Rp 2.827.593," terang Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat besaran tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK Kota Jogja 2025 selalu naik di atas 6 persen. Seperti UMK Jogja 2025 sebesar Rp 2.655.041,81. Besaran itu naik 6,5 persen atau sebesar Rp 162.044,81 dibanding UMK Kota Jogja 2024.
Adapun UMK kota Jogja tahun 2024 sebesar Rp 2.492.997, naik sekitar 7 persen atau sekitar Rp 168.221,5 dari UMK Kota Jogja 2023 yakni sebesar Rp 2.324.775,50.
Seperti tahun-tahun sebelumnya juga, besaran UMK Kota Jogja 2026 masih menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lainnya di DIY. Meski persentase kenaikannya masih kalah dari Kulon Progo yakni sebesar 6,52 persen.
Rinciannya, UMK Kabupaten Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,4 persen. Lalu UMK Kabupaten Bantul 2026 sebesar Rp 2.509.001 atau mengalami Kenaikan 6,29 persen.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 sebesar Rp 2.504.520 yang mengalami kenaikan 6,52 persen. Terakhir UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 sebesar Rp 2.468.378 naik 5,93 persen.
"Upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelas Made.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman