Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulon Progo untuk tahun 2026 naik sebesar 6,52 persen. Dengan penyesuaian ini, besaran upah yang sebelumnya senilai Rp2.351.239 kini melonjak menjadi Rp 2.504.520.
Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha pada 19 Desember 2025 lalu. Hasil sidang tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur DIY, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 443 tahun 2025 tentang penetapan UMK tahun 2026.
Dalam salinan SK yang diterima detikJogja, tertulis bahwa nominal UMK 2026 untuk wilayah Kulon Progo naik jadi sebesar Rp 2.504.520. Selain Kulon Progo, kenaikan juga terjadi di kabupaten dan kota lain di DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar UMK se-DIY 2026 |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan penentuan angka tersebut telah melalui perhitungan matang yang mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Intinya bahwa kenaikan UMK tahun 2026, di mana nilai Penyesuaian UM tersebut sudah mempertimbangkan inflasi 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi Kulon Progo tahun 2024 sebesar 4,77 persen. Indeks tertentu meliputi nilai alfa yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yaitu 0,5-0,9 sebagaimana ditentukan dalam PP 49 Tahun 2025," ujar Bambang saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, Bambang menekankan penetapan ini juga mempertimbangkan faktor keseimbangan antara kepentingan pekerja yang diwakili oleh SPSI dan pengusaha melalui Apindo. Selain itu, variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi barometer dalam sengketa angka tersebut.
"Berikutnya faktor Keseimbangan kepentingan pekerja dari SPSI dengan pengusaha atau Apindo. Kesepakatan kedua belah pihak lahir pada sidang pleno Depekab tanggal 19 Desember 2025," terangnya.
Bambang berharap angka baru ini dapat diterima oleh semua pihak demi menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Kulon Progo.
"Kami harapkan dengan pendekatan penghitungan yang komprehensif tersebut, UMK 2026 bisa dilaksanakan oleh perusahaan/pengusaha, pekerja, dan stakeholder lainnya dengan baik, sehingga iklim usaha kondusif dan pekerja dapat bekerja penuh semangat," tambah Bambang.
Kenaikan UMK ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Kulon Progo untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan kenaikan UMK Kulon Progo jadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lain di DIY.
"Terkait penetapan UMK Kulon 2026, dengan senang hati dan penuh kegembiraan kami Pemkab Kulon Progo menerima kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja dengan menetapkan UMK Kulon Progo 2026 sebesar Rp2.504.520 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, senilai Rp 153.280. Ini jadi kenaikan terbesar di seluruh DIY, dan naik dibandingkan UMK sebelumnya," ujarnya lewat keterangan resmi.
Agung berharap penetapan UMK dapat menjadi titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan terhadap dunia usaha industri dan UMKM di Kulon Progo. Pemerintah daerah lanjutnya berkomitmen untuk terus menerus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif dan berkelanjutan.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi