Aksi kekerasan yang dilakukan mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terhadap kekasihnya viral di media sosial. Saat ini proses hukum berjalan dan pelaku diskors pihak kampus bahkan terancam drop out (DO).
Perkara itu sudah ditangani kepolisian setelah korban akhirnya melapor. Sedangkan pihak kampus juga sudah mengambil sikap.
Respons Kampus
Sejak kasus itu terkuak, pihak kampus sudah memanggil pelaku berinisial AH itu. Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan Unisa, Prof. Wantonoro, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini," kata Wantoro dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (4/2).
Dalam penanganannya, koordinasi juga dilakukan secara internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Pelaku Mengaku
Saat dipanggil pihak kampus, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mahasiswa tersebut menyadari jika tindakan tersebut tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.
"Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas," ujarnya.
Kampus juga mendorong terduga pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga dan korban. Meski demikian, Unisa menegaskan proses penegakan disiplin akan tetap berjalan sesuai aturan kampus.
Pemulihan Korban
Selain menindak pelaku, Unisa memprioritaskan pemulihan korban. Kampus telah menerjunkan Biro Layanan Psikologis (BLP) untuk memberikan pendampingan fisik maupun psikis.
"Kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban," ujar Wantonoro.
"Harapan kami korban sehat, semoga bisa melanjutkan kuliah dengan aman dan nyaman," lanjutnya.
Pelaku Diskors dan Terancam DO
Sanksi akademik diberikan kepada SH sesuai dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Yogyakarta, Nomor :26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa yang ditandatangani Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.
Dalam SK tersebut, Dewi menyebutkan pihaknya telah mengantongi validasi kebenaran kejadian (kekerasan) melalui telaah baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.
"Mempertimbangkan sejumlah hal tersebut pun diputuskan beberapa hal. Pertama memberi skorsing selama 2 semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum," ujar Dewi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (7/2).
Sementara untuk sanksi DO terhadap mahasiswa berinisial AH tersebut diterapkan jika sudah terdapat putusan dari pengadilan terkait kasus itu dan dia dinyatakan bersalah dan dikenai pidana.
"dan jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out," ungkap Dewi.
Diselidiki Polisi
Korban sudah melakukan pelaporan dan langsung ditangani Polresta Sleman. Kini tahapnya masih penyelidikan.
"Perkara sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polresta Slema AKP Salamun saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2026).
(alg/alg)












































Komentar Terbanyak
PM Israel Netanyahu Klarifikasi soal Pernyataannya yang Singgung Yesus Kristus
Ikuti Google Maps, Pemudik Bingung Lewati Persawahan Arah Tol Purwomartani
Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Kauman Membeludak hingga Jalan