Gagal bayar pinjol atau galbay pinjol bukan hanya sekadar ketidakmampuan nasabah membayar pinjaman. Lebih dari itu, gagal bayar pinjol ternyata memicu dampak yang lebih besar dan luas lagi, terutama soal masa depan keuangan siapa saja yang merasakannya. Lantas, apa saja risiko gagal bayar pinjol menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Apa itu galbay? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, galbay adalah akronim dari gagal bayar, dalam hal ini sering kali melekat pada aktivitas pinjaman online alias pinjol. Ada berbagai faktor penyebab masyarakat yang mengambil pinjol berujung pada galbay.
Bukan hanya soal ketidakmampuan mereka dalam mengembalikan pinjaman, tapi juga berbagai faktor lain yang tak kalah pelik. Misalnya saja bunga yang meningkat dengan pesat, sehingga tidak mampu mengembalikan jumlah pinjaman yang justru membengkak berkali-kali lipat. Bisa juga pengelolaan finansial yang buruk, sehingga saat sudah jatuh tempo orang yang bersangkutan menjadi galbay alias gagal bayar pinjol mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari alasan di balik galbay pinjol, nyatanya kondisi ini memicu risiko atau dampak tertentu. Bukan hanya soal aspek masa depan keuangan saja, tapi juga pada ranah psikologi bagi segelintir orang.
Poin Utamanya:
- Risiko gagal bayar pinjol menyebabkan debitur akan menghadapi penagihan kreditur, bunga/denda membengkak, berpotensi dianggap wanprestasi dalam hukum perdata, hingga stigma sosial dan tekanan mental.
- Galbay tercatat di SLIK OJK dan menyebabkan skor kredit buruk, sehingga menyulitkan pengajuan pinjaman, kredit bank, hingga bisa memengaruhi seleksi kerja.
- Risiko galbay pinjol ilegal juga dapat berpengaruh pada penyalahgunaan data pribadi sampai penagihan tidak manusiawi.
6 Risiko Gagal Bayar Pinjol Menurut Hukum
Risiko galbay pinjol dapat memicu konsekuensi hukum hingga stigma tertentu yang mau tak mau harus dirasakan oleh orang-orang yang merasakannya. Dihimpun dari buku 'Membongkar Masalah Gagal Bayar Pinjaman Online: Tinjauan Praktis Hukum Perdata' karya Mieke Aprilia Utami., SH, M Kn hingga laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut risiko galbay pinjol menurut hukum dan secara umum.
1. Tagihan dari Kreditur
Risiko gagal bayar atau galbay pinjol pertama tentunya adanya tagihan dari pihak kreditur. KBBI mendefinisikan kreditur sebagai yang memberikan utang atau kredit. Istilah kreditur juga bisa dimaknai sebagai penagih. Apabila pinjol yang diambil adalah legal, yaitu telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka penagihan biasanya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak kreditur atau penyelenggara pinjol akan bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang kepada debitur (orang yang meminjam). Beberapa kreditur akan bekerja sama dengan pihak yang sudah berbadan hukum dan punya izin dari instansi berwenang, dalam hal ini salah satunya adalah OJK.
Kemudian nantinya penagihan utang akan dilakukan sesuai dengan norma yang telah berlaku di masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, tagihan dari kreditur atas pinjol ilegal agaknya bisa saja berbeda. Mengingat pinjol ilegal biasanya tidak berizin OJK, maka cara menagih kepada debitur (orang yang meminjam) bisa memiliki wujud yang berbeda-beda.
2. Bunga yang Membengkak
Baik mengambil pinjol legal maupun ilegal sama-sama akan dikenai bunga apabila debitur gagal bayar atau galbay. Saat pinjaman online dilakukan oleh seorang individu, maka akan ada perjanjian dengan pemberi dana atau penyelenggara pinjol.
Perjanjian yang dimaksud bisa memuat besaran dana, biaya terkait, besaran angsuran, hingga denda yang harus dibayarkan. Namun demikian, pinjol ilegal memiliki potensi memberlakukan biaya-biaya tidak wajar bagi debitur (orang yang meminjam). Sebut saja bunga yang tinggi.
Lain halnya dengan pinjol legal yang mana sudah berizin OJK. Saat individu galbay pinjol legal, maka tetap akan dikenai bunga. Namun, hal ini diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Salah satunya melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Di dalam aturan tersebut terdapat batas maksimum manfaat ekonomi yang bisa ditetapkan oleh penyelenggara pinjol berupa imbal hasil, salah satunya adalah bunga ini.
3. Skor Kredit yang Buruk
Galbay pinjol ternyata bukan hanya persoalan yang akan dihadapi individu di waktu yang saat ini sedang berjalan. Lebih dari itu, galbay juga ternyata berpengaruh pada skor kredit yang berisiko menjadi buruk. Untuk diketahui, seluruh riwayat kredit atau pinjaman yang diambil oleh debitur (orang yang meninjam) akan tercatat di SLIK OJK.
Apa itu SLIK OJK? Singkatnya, SLIK adalah akronim dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola OJK. Dengan adanya SLIKOJK, maka seluruh riwayat kredit atau pembiayaan setiap individu akan tercatat datanya. Bahkan SLIK OJK ini bisa diakses informasinya secara online, baik oleh debitur yang bersangkutan, pihak bank, hingga lembaga keuangan dengan tujuan tertentu.
Dengan galbay pinjol, maka skor kredit di SLIK OJK bisa menjadi buruk. Ada berbagai faktor yang membuat skor kredit SLIK OJK buruk. Misalnya saja pembiayaan yang macet. Apabila skor kredit rendah, maka pihak bank atau lembaga keuangan akan menjadikannya sebagai pertimbangan guna memberikan pinjaman. Bahkan skor kredit di SLIK OJK yang rendah bisa berpengaruh pada pertimbangan dalam seleksi kepegawaian individu.
4. Bisa Dianggap Wanprestasi
Apa itu wanprestasi? KBBI mendefinisikan wanprestasi sebagai prestasi buruk. Istilah wanprestasi juga dikenal sebagai keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Hal ini termasuk dalam hukum perdata.
Dalam menilai perjanjian pinjol, teori wanprestasi ini bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam hukum perdata. Ini dikarenakan wanprestasi merujuk pada salah satu pihak yang tidak memenuhi prestasi atas hal-hal yang sudah disepakati dalam perjanjian. Inilah yang membuat pihak wanprestasi dapat digugat atau diminta mengganti rugi.
Pengelola pinjol bisa menentukan debitur mereka termasuk wanprestasi atau tidak. Bahkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pengelola pinjol bisa menetapkan sanksi finansial terhadap debitur.
5. Kerahasiaan Data Konsumen
Selain beberapa risiko yang tadi sudah disebutkan, ada juga dampak galbay pinjol berupa kerahasiaan data konsumen yang bisa terancam. Per tahun 2024 lalu, OJK dan Satgas Pasti menunjukkan data bahwa galbay pinjol bisa berdampak secara signifikan pada kerahasiaan data konsumen.
Bahkan tercatat ada setidaknya 9.596 pengaduan tentang pinjaman online ilegal yang praktik penagihannya dilakukan secara tidak manusiawi. Salah satunya dengan menyebarkan data pribadi kepada orang lain. Bahkan kerahasiaan data konsumen juga bisa berisiko saat galbay pinjol.
Termasuk penyalahgunaan data yang ditandai dengan penggunaan foto KTP hingga kontak yang bersangkutan disebarkan begitu saja oleh pihak debt collector ilegal. Hal ini tentunya membuat debitur yang bersangkutan bisa saja merasa tidak nyaman atau bahkan tertekan secara mental.
6. Stigma yang Melekat pada Debitur
Risiko galbay pinjol juga dapat berpengaruh pada aspek psikologis debitur (orang yang meminjam). Salah satunya stigma yang bakal melekat pada diri mereka. Tidak sedikit orang yang mungkin akan menganggap galbay pinjol adalah kesalahan penuh pihak orang yang meminjamnya.
Padahal bisa saja di balik galbay pinjol, ada alasan lain yang tidak melulu soal ketidakmampuan membayar utang atau pinjaman tepat pada waktunya. Misalnya saja debitur yang terjebak sebagai korban dari sistem pinjol ilegal yang eksploitatif.
Kendati begitu, stigma yang terlanjur melekat pada individu yang galbay pinjol dapat memberikan dampak terhadap orang yang bersangkutan. Termasuk meningkatkan tekanan mental yang mungkin dirasakan oleh beberapa orang yang mengalaminya.
Itulah tadi pembahasan risiko gagal bayar pinjol menurut hukum yang bisa berdampak bagi nasabah. Semoga informasi ini menjawab rasa penasaran Anda ya, detikers.
(par/par)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Mayat Pemerkosa Diseret Pakai Motor, Camat: Saya Lihat di Foto Dicabik Badannya