Apakah Bisa Perpanjang STNK di Kota Lain? Ini Aturannya

Apakah Bisa Perpanjang STNK di Kota Lain? Ini Aturannya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 05 Des 2025 15:21 WIB
Apakah Bisa Perpanjang STNK di Kota Lain? Ini Aturannya
Ilustrasi stnk. Foto: Dok. detikcom
Jogja -

Banyak pemilik kendaraan sering bingung ketika masa pajak tahunan tiba, apalagi saat sedang berada di luar kota. Lantas, bisakah perpanjang STNK di kota lain? Ternyata jawabannya bisa, asalkan masih dalam provinsi yang sama.

Di dalam aturan pajak kendaraan, perpanjangan tahunan memang sederhana karena tidak membutuhkan cek fisik kendaraan. Itu sebabnya kamu dapat mengurusnya di Samsat mana pun dalam satu provinsi, termasuk Samsat keliling atau gerai Samsat. Meski begitu, ada beberapa syarat dan batasan yang perlu diperhatikan.

Nah, agar detikers tidak salah langkah dan tahu kapan harus kembali ke Samsat asal, mari pelajari ketentuan lengkapnya. Dengan memahami alurnya, pemilik kendaraan bisa mengatur waktu lebih baik dan menghindari denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Perpanjang STNK tahunan bisa di kota lain, selama masih dalam provinsi yang sama dan berkas lengkap.
  • Pajak lima tahunan wajib di Samsat asal, kecuali cek fisik yang boleh dilakukan menumpang di Samsat terdekat.
  • Syarat dokumen tetap sama, yaitu STNK asli, KTP sesuai nama di STNK/BPKB, dan fotokopi BPKB.

Apakah Bisa Perpanjang STNK di Kota Lain?

Perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Pajak yang dibayarkan tidak hanya menjadi bukti kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi dan digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan serta layanan publik lainnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, pembayaran pajak dilakukan setiap tahun. Karena bersifat tahunan, proses ini dikenal sebagai pajak tahunan, yang meliputi komponen pokok pajak dan sumbangan wajib Jasa Raharja.

Lalu muncul pertanyaan penting, apakah pemilik kendaraan boleh memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan di kota lain? Jawabannya adalah bisa, selama masih berada di dalam provinsi yang sama.

Dikutip dari laman resmi Samsat Sleman, pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Sleman dapat dibayarkan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan di kabupaten/kota lain di wilayah DIY. Begitu pula sebaliknya, kendaraan yang terdaftar di wilayah kota atau kabupaten lain di wilayah DIY bisa memperpanjang STNK di Samsat Sleman.

Bagaimana Cara Memperpanjang STNK di Kota Lain?

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perpanjangan pajak STNK tahunan bisa dilakukan di mana saja selama masih berada dalam provinsi yang sama. Artinya, kamu tidak harus kembali ke kota asal kendaraan terdaftar.

Dengan membawa berkas yang sesuai dan mengikuti prosedur yang benar, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan di Samsat mana pun dalam wilayah provinsimu. Lalu, bagaimana langkah-langkah perpanjang STNK ketika kamu melakukannya di kota lain? Mari simak informasi yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang.

A. Syarat Perpanjangan STNK

Syarat berkas tetap sama meskipun kamu melakukan perpanjangan di kota berbeda dalam satu provinsi. Dokumen yang harus dibawa adalah:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli dan fotokopi, harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB

B. Langkah Perpanjangan STNK

Setelah semua berkas siap, berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan ketika mendatangi Samsat di kota lain:

  • Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran. Isi sesuai data pada STNK dan BPKB. Lampirkan seluruh berkas persyaratan.
  • Setelah formulir lengkap, serahkan seluruh berkas ke loket penyerahan.
  • Tunggu hingga namamu dipanggil.
  • Saat namamu dipanggil, kamu akan menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya.
  • Bayarkan biaya pajak sesuai jumlah pada slip. Kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran.
  • Serahkan bukti pelunasan ke loket pengambilan STNK.
  • Tunggu panggilan untuk menerima STNK yang telah diperpanjang satu tahun ke depan.
  • Selain di Samsat Induk, proses perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan di Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau layanan Samsat Online.

Ada Pengecualian untuk Pajak Lima Tahunan atau Ganti Plat!

Jika perpanjangan pajak STNK tahunan bisa dilakukan di kota lain selama masih dalam provinsi yang sama, lain halnya dengan pajak lima tahunan atau proses ganti plat kendaraan. Pada jenis layanan ini, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan.

Pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan di sembarang Samsat. Ada ketentuan khusus yang menjadi pengecualian dibanding pajak tahunan. Perpanjangan pajak lima tahunan atau ganti plat wajib dilakukan di Samsat asal kendaraan. Artinya, kamu tidak bisa mengurusnya di kota lain, meskipun masih berada di dalam provinsi yang sama.

Pajak lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan untuk membawa kendaraan langsung ke Samsat guna melakukan cek fisik. Pemeriksaan ini meliputi pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.

Namun, ada pengecualian yang cukup memudahkan. Jika kendaraan berada di luar kota asal, kamu tetap bisa melakukan cek fisik menumpang di Samsat terdekat. Setelah cek fisik selesai, hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya harus dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak lima tahunan dan penerbitan plat nomor baru.

Dengan memahami aturan perpanjangan STNK, urusan pajak kendaraan jadi lebih ringan dan tidak bikin panik meski sedang berada di luar kota. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!




(par/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads