Tata Cara Blokir STNK Kendaraan Lama, Biar Nggak Kena Pajak Progresif

Tata Cara Blokir STNK Kendaraan Lama, Biar Nggak Kena Pajak Progresif

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 09 Okt 2025 14:03 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Ilustrasi STNK. Foto: Dok. detikcom
Jogja -

Memiliki lebih dari satu kendaraan bertipe sama membuat seseorang kena kewajiban pajak progresif. Bahkan, jika salah satunya sudah dijual. Oleh karena itu, pemblokiran STNK kendaraan lama perlu dilakukan.

Sebenarnya, apa itu pajak progresif? Lenny Husna dkk dalam buku Hukum Pajak Indonesia mendefinisikannya sebagai pajak yang harus dibayar bila punya kendaraan lebih dari satu, baik mobil atau motor.

Contohnya, dalam satu rumah, detikers punya 3 mobil atas nama satu orang. Si pemilik jadi terkena pajak progresif yang besarannya bisa berbeda-beda antardaerah. Di Jogja misal, berdasar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besarannya adalah 1.4%, 1.9%, 2.4%, dan 2.9%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan lama biar pajak progresifnya berhenti? Berikut tata caranya yang perlu detikers ketahui!

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Pajak progresif akan dikenakan kepada orang dengan kepemilikan lebih dari 1 kendaraan bermotor bertipe sama. Contohnya, 3 mobil atau 3 motor.
  • Segera setelah kendaraan dijual, hilang, rusak berat, atau ditarik dealer, lakukan pemblokiran STNK.
  • Di Jogja, pemblokiran STNK kendaraan lama bisa dilakukan dengan langsung mengunjungi samsat. Dapat pula diproses via layanan online.

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama di Samsat

Memblokir STNK kendaraan lama agar tak terkena pajak progresif bukanlah perbuatan menyalahi aturan. Dasarnya terdapat dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Subjek Pajak dapat melaporkan Kendaraan Bermotor yang telah dijual dan selanjutnya akan dilaksanakan blokir kepemilikan," bunyi pasal 11 ayat (6) Pergub tersebut.

Adapun cara pemblokiran STNK kendaraan lama, seperti dikutip akun Instagram Samsat Jogja, @samsatjogjakarta, dapat dilakukan di samsat terdekat. Cukup dengan membawa:

  • Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi 1 lembar identitas.
  • Meterai Rp 10.000
  • Surat Permohonan Pemblokiran.

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama secara Online

Tak perlu risau, detikers yang terkendala waktu luang dapat memblokir STNK kendaraan lama secara online. Pelaporannya dilakukan melalui tautan bit.ly/BlokirOnlineKota.

"Yuk laporkan kendaraanmu yang sudah dijual/ sudah tidak dimiliki/ rusak berat, bisa langsung menuju ke samsat induk kota yogyakarta atau dapat juga secara online dengan masuk ke link berikut ya Link blokir kendaraan online: bit.ly/BlokirOnlineKota," bunyi caption unggahan Instagram tertanggal 17 Juni 2023 itu.

Begini langkah-langkahnya yang bisa detikers jadikan panduan:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, yakni formulir permohonan pemblokiran, foto identitas, dan swafoto dengan membawa identitas.
  2. Buka link bit.ly/BlokirOnlineKota.
  3. Isi nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
  4. Isikan juga nama pemilik, merk dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, dan status kendaraan.
  5. Unggah ketiga dokumen yang tadi telah dipersiapkan.
  6. Tekan 'Submit'.
  7. Setelah itu, lakukan konfirmasi via nomor WA 08112579090 (WA Samsat Kota Jogja).

Demikian pembahasan ringkas mengenai cara blokir STNK kendaraan lama agar tidak lagi terbebani pajak progresif. Semoga membantu, ya!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads