Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya di Sini!

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 19 Nov 2025 14:37 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jogja -

Progres pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga kini masih terus dinantikan oleh tidak sedikit orang, sehingga jadwalnya menjadi informasi yang mungkin dicari-cari. Lantas, sebenarnya tanggal berapa pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 bakal dilakukan?

Pengangkatan dan pemberian Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi memiliki perbedaan antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya. Sebab, penyelenggaraan tahapan tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah kerja.

Tenaga honorer yang telah lolos sebagai kandidat PPPK paruh waktu 2025 perlu menantikan informasi terbaru sesuai dengan instansi pada wilayah kerja masing-masing guna memastikan tanggal pengangkatan secara resmi. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

Poin Utamanya:

  • Tanggal pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan berbeda-beda setiap instansi, yang mana ada daerah yang sudah menyerahkan SK, sementara lainnya masih menunggu sesuai instansi di wilayah kerja masing-masing.
  • PPPK paruh waktu bisa langsung mulai bertugas begitu SK diterbitkan dan penetapan NI akan diselesaikan maksimal 7 hari kerja setelah data disampaikan.
  • Besaran gaji tidak sama di semua wilayah, karena mengikuti anggaran masing-masing instansi dan tunjangan berupa hak yang diperoleh dapat dicermati pada perjanjian kerja masing-masing.

Tanggal Berapa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?

Menurut unggahan Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (18/11/2025) kemarin, progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2024 dan PPPK paruh waktu masih dalam proses. Hal ini berlaku baik di lingkup instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Di dalam unggahan yang sama pihak BKN turut memberikan imbauan agar setiap kandidat PPPK 2024 Tahap I dan II maupun PPPK paruh waktu untuk mengecek update progres penetapan NI secara berkala.

"Cek progres penetapan Nomor Induk PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK paruh waktu di cakupan Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan proses hingga hari ini. Untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Daerah BKN sesuai wilayah kerjanya," tulis @bkngoidofficial dalam unggahan tersebut.

Seperti yang sudah disampaikan oleh pihak BKN sebelumnya, update penetapan NI dan pengangkatan PPPK paruh waktu salah satunya bisa diketahui dengan memantau update di Kantor Daerah BKN masing-masing. Misalnya saja, dikutip dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, pada Senin (17/11/2025) kemarin Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK paruh waktu.

Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Bekasi. Tidak hanya itu saja, disampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkup Pemda Bekasi telah melalui pertimbangan yang matang, termasuk soal anggaran agar tidak membebani keuangan daerah.

Hal tersebut juga serupa dengan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dikutip dari laman resmi mereka, ada sebanyak 485 PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah menerima SK dan diangkat secara resmi sebagai PPPK paruh waktu.

SK PPPK paruh waktu di lingkup wilayah tersebut juga telah diserahkan secara langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow. Dengan diangkatnya PPPK paruh waktu ini, maka pegawai yang bersangkutan akan bekerja selama 20 jam per minggu atau setidaknya 4 jam per harinya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Masih dijelaskan dalam sumber yang sama, kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama 1 tahun yang mana bisa berpeluang untuk diperpanjang. Hal tersebut didasarkan pada hasil evaluasi capaian kinerja dan juga kebijakan masing-masing instansi.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 bisa berpeluang memiliki perbedaan jadwal, tergantung pada masing-masing instansi. Untuk itu, bagi tenaga honorer yang telah lolos sebagai PPPK paruh waktu bisa memantau update terbaru di Kantor Daerah BKN sesuai dengan wilayah kerjanya sesuai dengan imbauan yang diberikan oleh BKN.

Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bertugas?

Setelah menerima SK yang sekaligus menandai waktu pengangkatan PPPK paruh waktu, maka pegawai yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya. Mengenai waktu PPPK paruh waktu mulai bertugas sudah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam Diktum Ketujuh huruf g aturan tadi, dijelaskan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Lebih lanjut, pada Diktum Kesebelas turut ditekankan PPPK paruh waktu yang sudah menerima SK atau diangkat secara resmi dapat segera menjalankan tugasnya. Ini bunyi diktum yang dimaksud:

"PPPK paruh waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Masih mengacu pada aturan yang sama, yaitu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Hal ini tertuang di dalam Diktum Pertama yang berbunyi:

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."

Untuk itu, gaji PPPK paruh waktu bisa saja mengalami perbedaan antara pegawai di wilayah yang satu dengan pegawai yang berada pada wilayah lain. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang menaunginya.

Misalnya saja ada instansi pemerintah yang menaungi PPPK paruh waktu menetapkan kebijakan gaji yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Hal ini menandakan gaji PPPK paruh waktu yang diterima dapat sesuai UMP masing-masing daerah.

UMP tahun 2025 di setiap daerah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Menurut aturan ini, segini besarannya:

  • UMP tahun 2025 di Aceh: Rp 3.685.616,00
  • UMP tahun 2025 di Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • UMP tahun 2025 di Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • UMP tahun 2025 di Riau: Rp 3.508.776,22
  • UMP tahun 2025 di Jambi: Rp 3.234.535,00
  • UMP tahun 2025 di Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • UMP tahun 2025 di Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  • UMP tahun 2025 di Lampung: Rp 2.893.070,00
  • UMP tahun 2025 di Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • UMP tahun 2025 di Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  • UMP tahun 2025 di DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • UMP tahun 2025 di Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • UMP tahun 2025 di Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • UMP tahun 2025 di DI. Yogyakarta : Rp 2.264.080,95
  • UMP tahun 2025 di Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • UMP tahun 2025 di Banten : Rp 2.905.119,90
  • UMP tahun 2025 di Bali: Rp 2.996.561,00
  • UMP tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • UMP tahun 2025 di Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • UMP tahun 2025 di Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • UMP tahun 2025 di Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • UMP tahun 2025 di Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  • UMP tahun 2025 di Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • UMP tahun 2025 di Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • UMP tahun 2025 di Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • UMP tahun 2025 di Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • UMP tahun 2025 di Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  • UMP tahun 2025 di Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • UMP tahun 2025 di Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • UMP tahun 2025 di Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • UMP tahun 2025 di Maluku : Rp 3.141.700,00
  • UMP tahun 2025 di Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  • UMP tahun 2025 di Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • UMP tahun 2025 di Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  • UMP tahun 2025 di Papua: Rp 4.285.850,00
  • UMP tahun 2025 di Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • UMP tahun 2025 di Papua Tengah : Rp 4.285.848,00
  • UMP tahun 2025 di Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan?

Tak hanya soal gaji, beberapa orang mungkin dibuat penasaran dengan tunjangan yang bakal diterima oleh PPPK paruh waktu. Belum ada aturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai tunjangan untuk PPPK paruh waktu.

Sebaliknya, ada hak bagi PPPK paruh waktu yang disinggung di dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Melalui Diktum Kedua Belas aturan tersebut disampaikan mengenai perjanjian kerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan perjanjian kerja adalah bukti PPPK paruh waktu sudah diangkat dan ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan yang tertuang di dalam perjanjian kerja tersebut. Adapun perjanjian kerja PPPK paruh waktu mencakup:

  • Nama jabatan
  • Ekspektasi kinerja
  • Unit kerja penempatan
  • Skema kerja
  • Masa perjanjian kerja
  • Hak dan kewajiban
  • Sanksi

Nah, guna memahami hak yang diperoleh setiap PPPK paruh waktu, maka bisa ditinjau melalui perjanjian kerja yang diterima.

Itulah tadi penjelasan mengenai jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 lengkap dengan waktu mulai bertugas, besaran gaji, dan tunjangan yang diperoleh. Semoga menjawab, ya.



Simak Video "Video 'No Other Choice' Berjaya di Blue Dragon Film Awards 2025"

(par/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork