Akhiri Penantian, PPPK Paruh Waktu Badung Terima SK Pengangkatan

Akhiri Penantian, PPPK Paruh Waktu Badung Terima SK Pengangkatan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Jumat, 24 Okt 2025 22:46 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Badung -

Penantian ratusan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Badung, Bali, akhirnya terjawab. Sejumlah pegawai PPPK Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka, Jumat (24/10/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung, I Wayan Putra Yadnya, menyebut penyerahan SK ini menandai babak baru status kepegawaian para abdi negara yang sebelumnya berstatus tenaga non-ASN. Total ada 117 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Mereka yang 117 itu sebenarnya dulu memang tidak lulus seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua, tapi sudah masuk database. Yang kedua, ada yang tidak dapat (tidak ada) rumahnya, tidak ada formasinya," terang Putra Yadnya, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penempatan 117 tenaga kontrak ini tersebar di instansi masing-masing di perangkat daerah yang sebelumnya mengusulkan. Angka 117 ini merupakan yang tersisa setelah dikurangi pelamar yang sudah mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau sudah diangkat menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN, BKPSDM Badung, Ni Made Rai Anggraeni, menambahkan proses pengangkatan ratusan tenaga ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat dengan data yang bersumber dari SSCASN. Bahkan penetapannya merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Mereka yang diusulkan adalah pelamar yang sudah masuk database, termasuk yang tidak lulus seleksi CPNS atau yang sudah ikut seluruh tahapan seleksi namun tidak bisa mengisi formasi, termasuk ada peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah kami konfirmasi ke perangkat daerah, hasilnya adalah 117 orang itu yang diusulkan untuk untuk paruh waktu," jelas Rai Angraeni.

Proses penetapan dimulai dari pengusulan nama-nama ke KemenPAN-RB, yang kemudian disetujui untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah mendapat persetujuan, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN.

"Diikuti dengan pengusulan NIP (nomor induk pegawai) PPPK ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi kami usulkan orang-orangnya ke Menpan RB, disetujui dan ditetapkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," tambahnya.

Seluruh 117 peserta dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN. NIP mereka berhasil keluar dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Badung. "Setelah SK ini terbit, mereka bertugas, dikembalikan ke perangkat daerahnya," ujar Angraeni.

Lebih lanjut Anggraeni menjelaskan, masa kerja PPPK paruh waktu ini ditetapkan selama satu tahun dan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja di perangkat daerah masing-masing. Meskipun bekerja dalam durasi yang disesuaikan (paruh waktu), pengangkatan ini memberikan kepastian status ASN, hak-hak yang dihitung secara proporsional, serta membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kesempatan mendatang.

"Setahun-setahun itu perpanjangan, kalau belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu, diperpanjang lagi. Perpanjangan akan dilakukan hingga ada kebijakan atau kesempatan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads