Bareskrim Polri membongkar dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap meneror nasabahnya meski utangnya sudah lunas.
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebut kedua aplikasi pinjol itu adalah DompetSelebriti dan PinjamanLancar. Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial HFS yang terus diteror dan diancam hingga rugi Rp 1,4 miliar.
"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," ujar Andri dikutip dari detikNews, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka. Masing-masing punya peran yang berbeda mulai dari penagihan hingga pembayaran.
Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka guna mencegah pemblokiran. Mereka juga mengancam dengan foto syur yang diedit dengan wajah nasabahnya.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu