Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan, Tertinggi di Kaltim-Kaltara

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan, Tertinggi di Kaltim-Kaltara

Nikita Rosa - detikKalimantan
Jumat, 19 Sep 2025 14:00 WIB
Ratusan Calon ASN dan PPPK Tarakan mendatangi kantor DPRD Kota Tarakan.
PPPK di Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Balikpapan -

PPPK Patuh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Berapa besaran gajinya untuk tahun 2025, khususnya di Kalimantan?

Dalam SK MenPAN-RB 16/2025 yang dikutip detikEdu, gaji PPPK Paruh Waktu diatur dan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan waktu tertentu.

PPPK Paruh Waktu diangkap berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Status PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategi untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kalimantan

Upah untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan. Besaran gajinya berbeda-beda di tiap daerah. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 khususnya di Kalimantan.

  • Kalimantan Utara Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Dapat dilihat bahwa upah minimum tertinggi yakni di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara yang terendah yakni di Kalimantan Barat (Kalbar). Jumlah ini dapat menjadi acuan untuk mengetahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah.

Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Indonesia

Sementara itu, berikut acuan upah mininum 2025 untuk provinsi lainnya se-Indonesia.

Jawa

  • DKI Jakarta Rp 5.396.761
  • Jawa Barat Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah Rp 2.169.349
  • Jawa Timur Rp 2.305.985
  • Banten Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080

Sumatera

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Sumatera Utara Rp 2.992.559
  • Sumatera Barat Rp 2.994.193
  • Riau Rp 3.508.776
  • Kepulauan Riau Rp 3.623.654
  • Sumatera Selatan Rp 3.681.570
  • Bengkulu Rp 2.670.039
  • Jambi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600
  • Lampung Rp 2.893.070

Sulawesi

  • Sulawesi Selatan Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara Rp 3.775.425
  • Gorontalo Rp 3.221.731

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
  • Maluku Utara Rp 3.408.000
  • Maluku Rp 3.141.700

Papua

  • Papua Rp 4.285.850
  • Papua Barat Rp 3.615.000
  • Papua Tengah Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya Rp 3.614.000
  • Papua Selatan Rp 4.285.850

Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Peserta telah melakukan proses seleksi PPPK dan dinyatakan lulus
  • Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan mengajukan pindah instansi
  • Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN
  • Bagi PPPK, instansi sudah mengusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dari Kepala BKN
  • Instansi sudah mendapat penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK
  • Instansi sudah menyiapkan anggaran, sebagaimana tertuang dalam DIPA K/L/pemda, beserta sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CPNS dan PPPK
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN

Itulah informasi tentang gaji PPPK paruh waktu hingga pengangkatan PPPK penuh waktu. Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya di detikEdu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads