Kapan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Informasinya di Sini!

Kapan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Informasinya di Sini!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Rabu, 24 Sep 2025 23:00 WIB
Gubernur Aceh Mualem menyerahkan SK PPPK di kantor Gubernur Aceh. (Dok Pemprov Aceh)
Foto: Pelantikan Aparatur Sipil Negara
Makassar -

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu oleh para pendaftar yang dinyatakan lulus. Pelantikan merupakan tahap terakhir dari rangkaian seleksi PPPK Paruh Waktu.

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Diketahui saat ini seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 berada di tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap penetapan NI PPPK tahun ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tahap tersebut selesai, selanjutnya dilaksanakan proses pengangkatan dan pelantikan pegawai secara resmi. Lalu, kapan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan berlangsung?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waku, pelaksanaan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK sendiri adalah pejabat di instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Pegawai yang telah menerima NI akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait. Adapun waktu pelantikan bergantung pada kecepatan instansi dalam memproses dokumen usulan NI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, pelantikan dilakukan setelah pengawai memperoleh NI dan jadwal pelantikan pastinya ditentukan oleh masing-masing instansi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, di antaranya sebagai berikut:

  • PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN-RB;
  • MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  • PPK mengusulkan NI PPPK/ Nomor Identitas Pegawai ASN kepada kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN-RB;
  • Kepala BKN menetapkan NI Pegawai ASN
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berikut tahapannya:

  • PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH
  • Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
  • PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP
  • Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format (di lampiran SE Kepala BKN No.6 Tahun 2025)
  • PPK menetapkan keputusanpengangkatanPPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II SE Kepala BKN No.6 Tahun 2025
    • Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format yang tercantum dalam Lampiran III dan IV SE Kepala BKN No.6 Tahun 2025.

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum ke-18, hal ini dapat terlaksana jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja ini dilakukan secara berkala, yaitu setiap triwulan (3 bulan) dan tahunan.

Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Itulah ulasan mengenai jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads