Banyak guru mulai mencari informasi terbaru soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025. Agar tidak sekadar menunggu, pengecekan status pencairan bisa dilakukan lebih dulu lewat layanan resmi Info GTK.
Melalui dashboard Info GTK, guru dapat melihat apakah datanya sudah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer. Mekanismenya kini lebih cepat karena penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru tanpa proses manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bagi guru yang belum mengecek statusnya, sekarang waktu yang tepat untuk memastikan semua data sudah benar dan TPG November 2025 siap cair. Yuk simak panduan lengkapnya agar prosesnya makin mudah dan tidak ada tahap yang terlewat!
Poin utamanya:
- TPG triwulan IV cair pada November 2025 melalui skema penyaluran baru langsung dari Kemenkeu.
- Cara cek pencairan TPG bisa melalui laman Info GTK dan dana akan ditransfer secara otomatis ke rekening terdaftar.
- Validasi data di Info GTK dan Dapodik menjadi syarat utama sebelum SKTP diterbitkan.
Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025
Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Prosesnya dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat apa pun, selama koneksi internet stabil. Sebagaimana dilansir Antara, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
- Buka browser di perangkatmu, lalu masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik, kemudian isi captcha untuk verifikasi. Setelah itu, klik Login.
- Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik.
- Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Di bagian ini kamu bisa melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.
- Bila diperlukan untuk arsip atau administrasi, kamu dapat mencetak halaman informasi dengan memilih menu Cetak.
Bagaimana Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru?
Jika sudah memahami cara mengecek status tunjangan profesi melalui Info GTK, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebenarnya berlangsung. Informasi ini penting karena mekanisme penyaluran dana TPG pada tahun 2025 sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme baru ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah, menggantikan sistem lama yang sebelumnya melalui pemerintah daerah lewat DAK Non Fisik. Dengan sistem baru ini, proses menjadi lebih cepat dan meminimalkan keterlambatan penyaluran.
Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang harus diperiksa kembali mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok. Pembaruan data dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD di daerah masing-masing.
Setelah proses di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tahap berikutnya, data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.
Pada tahap akhir, data guru yang lolos verifikasi direkomendasikan oleh SIMBAR untuk kemudian diproses sebagai penerima pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh tahapan selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru, tanpa memerlukan prosedur pencairan manual seperti sebelumnya.
Berapa Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025?
Setelah mengetahui mekanisme pencairannya, hal berikutnya yang sering ditanyakan adalah besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima pada periode November 2025. Dikutip dari unggahan dalam akun Instagram resmi @kemendikdasmen, nilainya mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Perhitungan TPG juga berlaku per bulan dan diakumulasikan selama satu tahun anggaran. Berikut rincian nominalnya.
Guru ASN Daerah (ASND)
Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
Guru Non-ASN
Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000.
Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.
Coba cek Info GTK sekarang agar kamu bisa memastikan status tunjangan dan mengetahui apakah datanya sudah aman untuk proses pencairan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
Simak Video "Video: 3 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah"
(par/dil)