Jadwal Pencairan TPG Non-ASN 2026, Ketahui Juga Cara Cek Statusnya!

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan TPG Non-ASN 2026, Ketahui Juga Cara Cek Statusnya!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 26 Jun 2026 09:00 WIB
Serba-serbi informasi soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru nonASN.
Serba-serbi informasi soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non ASN. Foto: Instagram/Puslapdik Kemendikdasmen
Jakarta -

Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah untuk menghargai profesionalitas guru. TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda. Guru yang sudah berstatus sebagai ASN menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok mereka setiap bulan.

Sedangkan guru non-ASN memiliki dua kriteria penerimaan. Guru non-ASN yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing (surat keputusan yang memberikan pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik) menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan guru yang tidak memiliki SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut penyaluran TPG dilaksanakan setiap bulan mulai 2026.

Lalu, kapan guru menerima pencairan dana TPG miliknya? Dikutip dari postingan Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Kamis (25/6/2026) berikut jadwalnya.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan TPG Non-ASN 2026

  1. Input dan/atau pembaruan data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  2. Sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 13 setiap bulannya
  3. Validasi dan penetapan penerima tunjangan : Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya
  4. Proses pengolahan data untuk siap bayar : Paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  5. Penyaluran tunjangan ke rekening guru: Setelah tanggal 20 setiap bulannya, kecuali bulan Desember yang akan disesuaikan.

Syarat Penerima TPG Non-ASN 2026

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen
  2. Tidak berstatus sebagai ASN
  3. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikdasmen
  4. Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja yang ditentukan
  5. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  6. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain
  7. TPG Kemendikdasmen dikecualikan untuk guru penerima TPG Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Cara Cek Status Pencairan TPG Non ASN 2026

1. Buka laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun masing-masing guru

3. Cek kode status SKTP. Kode 08 artinya SK sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan

4. Pantau riwayat penyaluran di bagian riwayat penyaluran pada Info GTK

5. Dana masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D terbit dan pastikan rekening aktif

Jika ada kendala dalam proses pencairan TPG, Bapak-Ibu Guru bisa menghubungi ULT Kemendikdasmen, yaitu:

Demikian informasi jadwal pencairan TPG Guru Non ASN 2026. Yuk cek rekening dan lihat apakan TPG bulan ini sudah cair!



(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads