Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin ungkap tunjangan guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen 2025 siap dicairkan. Kapan pencairannya?
Kamarudin menyatakan pencairan ini ditandai dengan masuknya anggaran biaya tambahan (ABT) ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag. ABT untuk tunjangan guru dan dosen Kemenag mencapai RP 5,783 triliun.
"Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII (DPR RI) hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag," katanya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cair Pekan Depan
ABT sebesar Rp 5,783 triliun itu saat ini sudah masuk ke DIPA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sebanyak 604 Satker Kemenag telah menerima anggaran tersebut dan siap dicairkan mulai pekan depan atau sekitar 27-31 Juli 2026.
"Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," ungkap Kamaruddin Amin lagi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag, Kastolan. Ia menyebut dana masuk ke DIPA 604 Satker Kemang mulai Selasa, 21 Juli 2026.
"Sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya," sebut Kastolan.
Kastolan juga menjelaskan proses ABT dari usulan hingga pencairan. ABT untuk tunjangan profesi guru dan dosen telah diusulkan sejak Januari 2026.
Usulan ini awalnya disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026. Setelah disetujui, usulan Kemenag kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.
Setelah hampir 6 bulan berlalu, usulan ini akhirnya disetujui. Pada 14 Juli 2026, terbitlah Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026.
"SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama," papar Kastolan.
Dengan cairnya tunjangan guru dan dosen Kemenag, Kamaruddin berpesan agar setiap satuan kerja segera memproses dana tersebut. Dengan begitu, para guru dan dosen bisa langsung memanfaatkannya untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.
"Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen," tegas Kamaruddin Amin.
Besaran Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag
Adapun besaran TPG untuk guru di bawah binaan Kemenag adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN dan Rp 2 juta per bulan bagi guru Non-ASN.
Sedangkan dosen akan menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok bagi dosen ASN dan besaran disetarakan dengan tingkat, kualifikasi akademik, dan masa kerja bagi dosen non-ASN.










































