Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2025? Cek Infonya!

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2025? Cek Infonya!

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 22 Okt 2025 10:08 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jogja -

Menjelang akhir tahun, banyak guru mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4. Tak sedikit yang penasaran, kapan tunjangan ini akan masuk ke rekening dan bagaimana mekanisme penyalurannya di tahun 2025. Terlebih, tahun ini ada perubahan sistem penyaluran yang kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November dan menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran. Uniknya, pada periode ini penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.

Lalu, bagaimana proses pencairannya dan berapa nominal yang akan diterima masing-masing guru? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu bisa mengetahui jadwal, mekanisme, dan besaran TPG yang akan cair di triwulan terakhir 2025!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Pencairan TPG triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan pada bulan November untuk guru ASN daerah dan Non-ASN secara bersamaan.
  • Tahun ini, Kementerian Keuangan menyalurkan langsung tunjangan tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.
  • Besaran TPG berbeda tiap status guru, ASN berdasarkan gaji pokok, Non-ASN Rp 2 juta per bulan, dan guru inpassing mengikuti hasil verval.

ADVERTISEMENT

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025?

Sesuai dengan unggahan di akun resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (@kemendikdasmen), pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan pada bulan November. Pada periode ini, penyaluran dilakukan serentak untuk dua kategori penerima, yaitu ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN. Artinya, baik guru yang berstatus pegawai negeri maupun nonpegawai negeri akan menerima tunjangan pada bulan yang sama.

Berbeda dengan triwulan sebelumnya yang memiliki jadwal terpisah antara ASN dan Non-ASN, triwulan 4 menjadi satu-satunya tahap pencairan yang berlangsung bersamaan. Dengan begitu, guru penerima tunjangan diharapkan dapat melakukan pengecekan pencairan pada bulan November 2025. Pencairan triwulan 4 ini sekaligus menutup rangkaian pembayaran tunjangan sertifikasi untuk tahun berjalan sebelum memasuki periode anggaran baru tahun berikutnya.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini merupakan jadwal lengkap penyaluran TPG dalam setahun yang dibagi ke dalam 4 triwulan.

  • Triwulan I
    Maret (ASND)
    Mulai April (Non-ASN)
  • Triwulan II
    Juni (ASND)
    Mulai Juli (Non-ASN)
  • Triwulan III
    September (ASND)
    Mulai Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan IV
    November (ASND dan Non-ASN)

Bagaimana Cara Mencairkan TPG Triwulan IV 2025?

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme baru ini berlaku bagi guru ASN daerah maupun PPPK daerah, menggantikan sistem lama yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Sebelum tunjangan cair, guru penerima wajib memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang perlu diperbarui antara lain satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, serta gaji pokok. Pembaruan ini dilakukan bersama operator sekolah dan disinkronkan dengan data kepegawaian pada sistem Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Setelah data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, hasilnya divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Guru yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK, kemudian datanya direkomendasikan oleh sistem SIMBAR ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran. Setelah tahapan ini selesai, dana TPG triwulan IV akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perlu proses pencairan manual.

Berapa Nominal TPG yang Diterima Guru?

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditetapkan berbeda berdasarkan status kepegawaian. Nilai tunjangan dihitung per bulan, kemudian dikalikan untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan. Berikut rincian besarannya yang dikutip dari unggahan Instagram @kemendikdasmen.

Guru ASN Daerah (ASND)

Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.

Guru Non-ASN

Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.

Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing

Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

Sudah saatnya para guru memantau rekening masing-masing menjelang November 2025. Pastikan data di Dapodik dan kepegawaian sudah valid agar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bisa berjalan lancar. Yuk, cek informasi lengkapnya dan pastikan kamu termasuk penerima tunjangan tahun ini!




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads