Presiden Prabowo Subianto telah meneken kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Di bagian lampiran perpres tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Kedelapan program ini bertujuan untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI dan pejabat negara," bunyi keterangan kenaikan gaji pegawai pemerintah yang masuk program keenam, dikutip dari halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji ASN, terkhusus Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantas jadi topik bahasan masyarakat. Begitu pula mengenai kapan realisasi kebijakan kenaikan gaji ini diberlakukan.
Kira-kira, kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Poin Utamanya:
- Rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tepatnya di bagian lampiran.
- Belum diketahui persentase kenaikan gajinya secara pasti.
- Tanggal realisasi penerapan kenaikan gaji juga masih menanti informasi dari pemerintah.
Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2025?
Sejauh penelusuran dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, tidak disinggung secara gamblang seberapa besar kenaikan gaji yang bakal diterima. Oleh karena itu, besaran kenaikannya masih perlu dinantikan.
Dilansir detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada akhir September lalu menyebut belum ada komunikasi dengan menteri keuangan. Oleh karena itu, kepastian penerapan kenaikan gaji ASN pada 2026 mendatang belum bisa dipastikan.
"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu," katanya.
Mengenai waktu realisasinya, juga belum diketahui secara pasti. Biarpun sudah masuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, eksekusinya tidak selalu bisa dilakukan pada tahun yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," terangnya pada Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS. Ketika dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika kenaikan gaji PNS tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, maka tidak ada kenaikan.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025) yang lalu.
Akhir kata, belum ada kepastian mengenai berapa persen kenaikan gaji yang akan diterima para ASN. Hanya saja, berkaca dari kenaikan-kenaikan sebelumnya, kemungkinan, persentasenya adalah 5-8%.
Penerapan Total Reward Berbasis Kinerja untuk ASN
Bukan hanya gaji, dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dijelaskan pula mengenai penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN. Total reward ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Total reward tersebut tergambar pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen. Selain itu, juga dalam aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.
Pelaksanaan konsep total reward berbasis kinerja ASN ini bakal dilaksanakan melalui 2 metode. Disebutkan:
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," bunyi keterangan di halaman 70, poin (2) Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Rincian Gaji PNS Sebelum Kenaikannya Terealisasi
Aturan termutakhir yang merincikan gaji PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berdasar PP tersebut, segini rincian gaji PNS:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Persentase kenaikan gaji PNS berdasar Perpres Nomor 79 Tahun 2025 belum diketahui. Begitu juga periode permulaan realisasinya. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia