Para orang tua yang memiliki tanah berlebih dan ingin memberikan kepada anaknya dapat mengikuti prosedur balik nama sertifikat. Tentu, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan dana untuk menuntaskan prosesnya.
Menurut keterangan dari detikProperti, balik nama sertifikat dari orang tua ke anak dibedakan menjadi dua, yakni secara hibah dan waris. Hibah berarti tanah diberi ke anak saat orang tua masih hidup, sedangkan waris dilakukan ketika orang tua telah meninggal dunia.
Antara keduanya terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi. Selain syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, detikers juga mesti memahami tahapan pengurusannya agar jelas. Simak penjelasan lengkapnya melalui uraian di bawah ini sebagai referensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua karena Waris
Disadur dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua karena pewarisan adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua karena Hibah
Dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, syarat untuk balik nama sertifikat karena hibah adalah:
- Formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas materai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemberi dan penerima hibah, dicocokkan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- Surat Pengantar dari PPAT
- Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
- Izin pemindahan hak (jika di sertifikat ada pembatasan)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Bukti bayar BPHTB (SSB) dan bukti SSP/PPh (jika nilai hibah lebih Rp60 juta)
Selain itu, formulir permohonan untuk balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak karena hibah memuat informasi berupa:
- Identitas pemohon/penerima hibah
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Berdasar penjelasan di laman PPID Kota Semarang, proses balik nama sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja saja. Namun, jika dokumen persyaratan belum lengkap, prosesnya bisa lebih lama.
Dokumen-dokumen sebagaimana telah disebut di atas cukup detikers bawa ke kantor pertanahan setempat. Petugas akan menjelaskan alur rinci beserta biaya yang diperlukan untuk memroses permohonan balik nama sertifikat tanah.
Rumus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagaimana sudah disinggung sekilas di atas, ada biaya yang harus dibayarkan dalam rangka balik nama sertifikat tanah. Ada dua hal yang harus dibayarkan, yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk PNBP landasannya tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Metode hitungannya ada di pasal 16 ayat (2), yakni Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Rumusnya adalah T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000.
Sementara itu, untuk hitungan BPHTB, besarannya adalah 5% dari nilai tanah. Meski begitu, hitungannya tergantung ketentuan masing-masing daerah. Rumusnya adalah BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah).
Demikian pembahasan ringkas mengenai syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga mencerahkan, ya!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'