APINDO Sebut Kenaikan UMP 2026 Bakal Pakai Formula Mirip PP 51/2023, tapi...

APINDO Sebut Kenaikan UMP 2026 Bakal Pakai Formula Mirip PP 51/2023, tapi...

Ilyas Fadilah - detikJogja
Senin, 24 Nov 2025 20:13 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani. Foto: detikcom/Ilyas Fadilah
Jogja -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, memberi bocoran soal formula yang bakal dipakai untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Meski begitu, APINDO masih menunggu putusan resmi pemerintah.

Dilansir detikFinance, Shinta mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan statemen resmi terkait UMP pada Selasa (25/11).

"Jadi kan sekarang ini kan kita menunggu juga dari pemerintah untuk putusan formulasinya di PP nya. Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan resmi)" ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, formulasi yang dipakai akan sama dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi, akan ada perbedaan pada alphanya.

ADVERTISEMENT

"Formulasinya kan mengikuti PP 51, cuman koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan ada perbedaan. Jadi nanti pemerintah yang mutusin," terang dia.

Nantinya, UMP akan diputuskan masing-masing pemerintah daerah berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Dan ini sekarang akan dilempar ke daerah. Jadi basically Dewan Pengupahan Daerah nanti yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuman mengeluarkan formulasinnya saja. Jadi tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024, cuman koefisiennya yang berubah," tuturnya.

Formula Kenaikan UMP Menurut PP 51/2023

Jika mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, berikut formula kenaikan UMP:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads