Kelulusan PPPK 2024 Berdasarkan Apa? Begini Sistem Seleksinya

Kelulusan PPPK 2024 Berdasarkan Apa? Begini Sistem Seleksinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 16:20 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi seleksi PPPK 2024. (Foto: Agung Mardika)
Jogja -

Saat ini peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang mengikuti seleksi kompetensi. Berbeda dengan rekrutmen CPNS, seleksi kompetensi PPPK tidak punya passing grade. Lalu, kelulusannya berdasar apa?

Sebagaimana tertera dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam 2 periode. Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Periode pertama ini telah dibuka pendaftarannya pada 20 Oktober lalu dan sekarang, para peserta yang lulus seleksi administrasi sedang mengerjakan seleksi kompetensi. Sementara itu, periode kedua PPPK 2024 tengah berada di tahap pendaftaran seleksi terhitung hingga 31 Desember mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para peserta yang sedang mengerjakan seleksi kompetensi tentu telah paham bahwasanya tidak ada nilai ambang batas alias passing grade. Akibatnya, pertanyaan baru kemudian timbul, atas dasar apa seorang dinyatakan lulus PPPK? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Sekilas tentang Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa detikers temukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

ADVERTISEMENT

Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.

Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:

  • 45 soal kompetensi teknis
  • 25 soal kompetensi manajerial
  • 20 soal kompetensi sosial kultural
  • 10 soal wawancara

Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:

  • Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.
  • Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.

Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.

Sistem Seleksi Kelulusan PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:

  1. Eks THK-II.
  2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024).

Bila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi padahal sistem pemeringkatan telah dilakukan sebagaimana urutan di atas, maka berlaku aturan lain. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan bisa diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Tentunya dengan tetap memperhatikan urutan kelulusan yang telah disebut di atas.

Lalu, dalam diktum 32 dan 33, ada keterangan tambahan yang berbunyi:

(diktum 32) "Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga puluh satu,"

(diktum 33) "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,"

Jadwal Lengkap PPPK 2024

Untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, jadwal PPPK 2024 adalah:

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Adapun untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), jadwal seleksinya adalah:

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Demikian pembahasan lengkap mengenai sistem pemeringkatan kelulusan PPPK 2024 yang perlu detikers pahami. Semoga mencerahkan!




(sto/apu)

Hide Ads