Ternyata Ini Biang Kerok PBB Meroket di Berbagai Daerah

Nasional

Ternyata Ini Biang Kerok PBB Meroket di Berbagai Daerah

Sekar Asqilla Indraswari - detikJogja
Senin, 08 Sep 2025 15:20 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jogja -

Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) menjadi alasan sejumlah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Begini penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dilansir detikProperti, Nusron memberi penjelasan soal kenaikan PBB di berbagai daerah itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Diketahui, kenaikan PBB yang cukup signifikan memicu protes dari masyarakat. Beberapa daerah berdalih kenaikan tersebut imbas adanya penyesuaian ZNT dari BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut ZNT merupakan referensi dalam penentuan perpajakan daerah asalkan telah dilakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda serta mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN tahun 2020 Nomor PT.03.01/299/II/2020 yang dikeluarkan 25 Februari 2025 perihal pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

ZNT lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena disesuaikan dengan nilai tanah yang berlaku pada saat ini. Namun, menurutnya ZNT tak bisa serta-merta dijadikan referensi perpajakan dan harus disesuaikan dengan kebijakan daerah.

ADVERTISEMENT

"Nilai yang disajikan pada peta Zona Nilai Tanah adalah nilai yang berlaku saat ini sehingga nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah maka perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah," kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

Hal ini juga pernah dijelaskan oleh Pemkab Semarang yang juga melakukan penyesuaian ZNT. Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan PBB yang signifikan di beberapa titik karena ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis.

"Khususnya di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, juga dalam rangka menyesuaikan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN," kata Rudibdo saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/8).




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads